BNN Tangkap Seorang Anak di Bawah Umur di Samarinda Jadi Pengedar Narkoba


Ilustrasi, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Seorang anak di bawah umur berinisial ILO (16) menjadi pengedar narkoba di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Pelaku ditangkap saat menunggu pelanggannya.

“Saat diamankan pelaku sedang menunggu pelanggannya, tepatnya di dalam sebuah gang,” kata Kasi Penyidik Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, Kompol I Made Sukajana disela sela kegiatan pemusnahan barang bukti sabu sabu hasil tangkapan BNNP Kaltim.

Made mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (20/1/2021). Dari pelaku, petugas mengamankan 48 poket sabu-sabu siap edar seberat 14,48 gram bruto atau 5,85 gram neto. Pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial BG.

“Jadi, dia ngakunya dapat barang ini dari seseorang berinisial BG yang masih kami cari,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mampu menjual 100 poket. Pelaku menjual sabu perpoket seharga Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu. Pelaku meraup untung RP 10 ribu dari setiap poketnya.

“Saat pemeriksaan pelaku mengaku tidak mengetahui umurnya, sehingga kami libatkan tenaga ahli untuk memastikan umur pelaku, dan benar ternyata masih di bawah umur,” kata Made.

Lebih lanjut, Made mengatakan pelaku telah menjadi pengedar narkoba sejak awal 2020 lalu. Made menyebut pelaku memiliki banyak pelanggan.

“Pengakuan dia sudah setahunan ini, pelanggannya cukup banyak, karena sehari ia mampu menjual 100 poket ” jelas Made.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>