Berita
Kapolda Banten Minta Warga Agar Tak Mudik Saat Libur Nataru
AKTUALITAS.ID – Pemerintah terus berupaya untuk menangani Covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah telah memberikan batasan-batasan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas di ruang publik. Hal ini dilakukan untuk memastikan libur Natal dan Tahun Baru […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah terus berupaya untuk menangani Covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah telah memberikan batasan-batasan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas di ruang publik.
Hal ini dilakukan untuk memastikan libur Natal dan Tahun Baru tidak menjadi pemicu terjadinya gelombang Covid-19 yang pasti akan merugikan masyarakat dan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional.
Menyikapi hal tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto meminta kepada masyarakat agar tidak mudik saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.
“Masyarakat kami himbau agar tidak mudik saat libur Natal dan Tahun Baru dan merayakan Natal dan Tahun Baru tersebut secara sederhana bersama keluarga di rumah masing-masing,” kata Rudy melalui keterangan tertulis di Serang, Kamis (25/11/2021).
Dengan dikeluarkannya Inmedagri No. 62 Tahun 2021, pemerintah bahkan akan memberlakukan status PPKM Level 3 secara nasional sehingga mobilitas dan aktivitas masyarakat pun akan dibatasi sesuai dengan klausul-klausul yang telah dikeluarkan dalam Inmedagri tersebut.
“Mobilitas dan aktivitas warga akan dibatasi sesuai ketentuan dalam PPKM Level 3, sehingga masyarakat diminta untuk tidak ke luar kota dan mengisi hari liburnya dengan kegiatan-kegiatan berkualitas bersama dengan keluarga,” kata Rudy.
Polda Banten secara tegas akan melakukan pengawasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Mendagri, sehingga sejak dini mensosialisasikan secara aktif informasi yang ada di dalam Instruksi Mendagri kepada masyarakat melalui beragam pola komunikasi.
“Fungsi humas agar aktif membuat konten kreatif dan rilis untuk menyampaikan kepada publik apa saja yang dirumuskan dalam Instruksi Mendagri, seperti pemberlakuan PPKM, pembatasan kapasitas pengunjung di tempat wisata, tempat ibadah dan tempat publik lainnya,” ujarnya.
Selain itu, fungsi Binmas juga harus aktif turun ke komunitas-komunitas masyarakat untuk menyampaikan pesan dan informasi berdasarkan Instrusi Mendagri tersebut. “Dirbinmas harus aktif turun ke para tokoh, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh lainnya untuk mensosialisasikan secara intensif tentang aturan-aturan dalam Instruksi Mendagri tersebut,” tegas Rudy.
Dengan adanya sosialisasi yang masif, maka diharapkan informasi yang ada dalam Instruksi Mendagri akan dipahami oleh masyarakat dan dapat direalisasikan.
-
Jabodetabek8 jam lalu
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Siap Kawal Pilkada Jakarta 2024
-
Ragam7 jam lalu
Lady Gaga Siap Guncang Coachella 2025: “Malam Penuh Kekacauan” di Padang Pasir
-
Olahraga4 jam lalu
Indomaret dan LavAni Siap Bertarung di Grand Final Livoli Divisi Utama 2024
-
EkBis9 jam lalu
Rupiah Menguat Didukung Surplus Neraca Pembayaran
-
EkBis6 jam lalu
KAI Properti Resmikan Topping Off Ceremony Proyek Hunian Modern “KAI Living Gondangdia”
-
Nasional19 jam lalu
Menko Polkam Ungkap 80.000 Anak di Bawah 10 Tahun Terlibat Judi Online
-
Nasional18 jam lalu
Bank Indonesia Blokir 7.500 Rekening Terkait Judi Online
-
Dunia24 jam lalu
AS Veto Resolusi DK PBB untuk Ke-49 Kalinya Terkait Konflik Israel-Palestina