Connect with us

Berita

Usai Gugatan Ditolak PTUN, Kubu Moeldoko Siapkan 2 Langkah Hukum

AKTUALITAS.ID – Kubu Moeldoko belum menyerah menghadapi Partai Demokrat dan Agus Harimurti Yudhoyono. Meski PTUN telah menolak gugatan yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun di Pengadilan Tata Usaha Negara. Juru Bicara kubu KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad mengatakan, perkara dengan nomor 150/G/2021/PTUN-JKT itu hanya tidak dapat diterima alias niet ontvankelijke verklaard atau N.O. Sehingga kubu Moeldoko masih […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Kubu Moeldoko belum menyerah menghadapi Partai Demokrat dan Agus Harimurti Yudhoyono. Meski PTUN telah menolak gugatan yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Juru Bicara kubu KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad mengatakan, perkara dengan nomor 150/G/2021/PTUN-JKT itu hanya tidak dapat diterima alias niet ontvankelijke verklaard atau N.O. Sehingga kubu Moeldoko masih mengupayakan proses hukum di pengadilan.

Ada dua langkah hukum yang bisa dilakukan. Pertama memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkan kembali ke PTUN Jakarta. Kedua, melakukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
“Oleh karena gugatan kami dinyatakan N.O. oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta, maka terbuka ruang dua Langkah hukum. Pertama; memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta, atau kedua; melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta,” ujar Rahmad saat konferensi pers, Rabu (24/11/2021).

Rahmad bilang, berdasarkan undang-undang masih ada masa 24 hari bagi kubunya untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil. Keputusan PTUN Jakarta tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Rahmad menilai pengumuman perkara gugatan tersebut ganjil lantaran kubu AHY telah mengedarkan rilis lebih dahulu. Sementara temuan kubu Moeldoko belum ada pengumuman keputusan perkara tersebut dari jam 10.00 sampai 15.00 kemarin.

“Walaupun kami melihat ada keganjilan yang tidak pada tempatnya terkait pengumuman tersebut, dan meskipun tim kuasa hukum kami belum menerima Salinan putusan tersebut sampai saat ini, Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai keputusan PTUN Jakarta,” ujar Rahmad.
Rahmad mengatakan, tidak diterimanya gugatan tersebut juga membuktikan Moeldoko tidak menyalahgunakan jabatan sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

“Pak Moeldoko tidak pernah menyalahgunakan jabatannya atau memamerkan jabatannya sebagai KSP ini juga menjadi bukti bahwa tidak ada intervensi pemerintah dalam persoalan internal partai Demokrat,” ujarnya.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending