Berita
Wahidin Halim: Upah Minimum Tiga Kabupaten di Banten Tidak Naik
AKTUALITAS.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2022. Kenaikan tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17%, sedangkan UMK di Kabupaten Tangerang, Serang, dan Pandeglang tidak dinaikkan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi mengatakan atas arahan Gubernur, penetapan UMK harus mengacu pada peraturan […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2022. Kenaikan tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17%, sedangkan UMK di Kabupaten Tangerang, Serang, dan Pandeglang tidak dinaikkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi mengatakan atas arahan Gubernur, penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu PP No 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan Presiden Jokowi.
“Oleh karena itu Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk menaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Hamidi dalam siaran persnya, Selasa (30/11).
Tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang. Keputusan Gubernur Wahidin ini jauh dari hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Tangerang yang menyepakati UMK daerah itu naik 10 persen pada tahun 2022 mendatang. Upah terendah di daerah ini disepakati naik menjadi Rp4.653.872.
Berikut besaran UMK Tahun 2022 di Provinsi Banten:
Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.
Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81%.
Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.
Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.
Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.
Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71%.
Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52%.
-
POLITIK31/01/2026 14:47 WIBPartai Gema Bangsa: Ambang Batas Tinggi Hilangkan Keterwakilan Suara Pemilih
-
RIAU31/01/2026 19:00 WIBSatu Oknum Polisi dan 4 Sipil Terlibat Narkoba Ikuti Rehabilitasi di RSJ Riau
-
EKBIS31/01/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Ambles ke Rp2,86 Juta, Cek Rincian Harga Buyback yang Ikut Terjun Bebas
-
POLITIK31/01/2026 14:00 WIBPKB: Penghapusan Ambang Batas Parlemen Bukan Solusi Ideal untuk Pemilu 2029
-
DUNIA31/01/2026 15:00 WIBMedia Israel: AS Siap Gempur Iran dalam Hitungan Jam
-
EKBIS31/01/2026 16:00 WIBCORE: Ketua OJK Baru Harus Sosok yang Berani
-
DUNIA31/01/2026 12:00 WIBTensi AS-Iran Makin Tinggi, Kapal Perusak USS Delbert D. Black Tiba di Timteng
-
JABODETABEK31/01/2026 12:30 WIBKebakaran di Cengkareng Jakarta Barat, 4 Rumah dan 3 Lapak Terbakar

















