NUSANTARA
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Pagar Laut
AKTUALITAS.ID – Dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Desa Kohod, Arsin, dan tiga terdakwa lainnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (13/1/2026).
Tiga terdakwa lain yang turut divonis dalam perkara ini adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Selain pidana badan, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti hal yang memberatkan, yakni terdakwa Arsin dan Ujang Karta sebagai perangkat desa seharusnya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara terdakwa Septian selaku pengacara dinilai seharusnya mengingatkan kliennya agar tidak melanggar hukum, dan terdakwa Chandra selaku wartawan seharusnya memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
“Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar Hasanuddin.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
(Purnomo/goeh)
-
JABODETABEK15/02/2026 16:30 WIBJangan Sampai Ketinggalan, Mudik Gratis DKI Dibuka 22 Februari 2026
-
OTOTEK15/02/2026 19:30 WIBPunya Jarak Tempuh 515 Km, Toyota Luncurkan EV Highlander 2027
-
NUSANTARA15/02/2026 21:30 WIBFasilitas Kesehatan Siap Layani ASN di Ibukota Baru Indonesia
-
NUSANTARA15/02/2026 18:30 WIBKematian Pelajar SMP di Kawasan Kampung Gajah Terus Diselidiki Polisi
-
NASIONAL15/02/2026 20:30 WIBPrabowo Susun Strategi Perundingan Ekonomi RI-AS di Hambalang
-
RAGAM15/02/2026 21:00 WIBMengajarkan Puasa pada Anak Jadi Bingkai Kepentingan Terbaik
-
DUNIA15/02/2026 19:00 WIBJerman dan Finlandia Didesak Akui Negara Palestina
-
POLITIK16/02/2026 06:00 WIBPDIP Tegaskan Koalisi Permanen Harus dengan Rakyat

















