NUSANTARA
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Pagar Laut
AKTUALITAS.ID – Dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Desa Kohod, Arsin, dan tiga terdakwa lainnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (13/1/2026).
Tiga terdakwa lain yang turut divonis dalam perkara ini adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Selain pidana badan, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti hal yang memberatkan, yakni terdakwa Arsin dan Ujang Karta sebagai perangkat desa seharusnya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara terdakwa Septian selaku pengacara dinilai seharusnya mengingatkan kliennya agar tidak melanggar hukum, dan terdakwa Chandra selaku wartawan seharusnya memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
“Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar Hasanuddin.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
(Purnomo/goeh)
-
RIAU29/04/2026 12:41 WIBPolisi Tangkap Eks Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Dokter Gadungan, 15 Korban Alami Cacat Permanen
-
NUSANTARA29/04/2026 08:30 WIBGeger! Pasien BPJS Ditemukan Tewas Mengenaskan di Toilet RS AR Bunda
-
EKBIS29/04/2026 09:30 WIBIHSG Tembus 7.096 di Awal Perdagangan
-
OASE29/04/2026 05:00 WIBMakna Tersembunyi 7 Surat Tasbih dalam Al-Qur’an
-
POLITIK29/04/2026 09:00 WIBBaleg DPR: Pendanaan Partai Harus Diatur Ulang
-
NASIONAL29/04/2026 12:30 WIBKomandan OPM Peneror Karyawan Freeport Tewas Ditembak TNI
-
EKBIS29/04/2026 10:30 WIBBukan Main, Rupiah Melemah Lagi ke Rp17.304
-
DUNIA29/04/2026 12:00 WIBSerangan Drone Iran Rusak Infrastruktur Militer AS di Timur Tengah

















