NUSANTARA
Pemkab Kudus Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Imbas Banjir dan Longsor
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, menetapkan status tanggap darurat bencana menyusul terjadinya rangkaian bencana alam berupa banjir, tanah longsor, dan angin kencang yang berdampak luas serta menimbulkan korban jiwa.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, status tanggap darurat bencana diberlakukan selama tujuh hari, terhitung mulai 12 hingga 19 Januari 2026, guna mempercepat penanganan dan pemulihan wilayah terdampak.
“Status tanggap darurat bencana angin kencang, banjir, dan longsor ini terhitung mulai 12–19 Januari 2026,” ujar Sam’ani di Kudus, Selasa (13/1/2026).
Sam’ani menjelaskan, penetapan status tersebut bertujuan untuk mempercepat penanganan bencana, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, serta memperkuat koordinasi lintas sektor agar dampak bencana tidak semakin meluas.
Penetapan status tanggap darurat ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kudus Nomor 300.2.1/16/2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Angin Kencang, Banjir, dan Longsor di Kabupaten Kudus Tahun 2026. SK tersebut menjadi dasar hukum bagi seluruh perangkat daerah dan instansi terkait dalam melaksanakan langkah penanganan darurat.
Dengan diberlakukannya status tanggap darurat, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penggunaan sumber daya, termasuk penyiapan sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan warga terdampak bencana.
“Selain itu, status ini memungkinkan penyiapan sarana dan prasarana untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak bencana,” ucap Sam’ani.
Ia menegaskan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), unsur TNI-Polri, relawan, serta masyarakat diminta bersinergi dalam penanganan bencana, baik pada tahap tanggap darurat maupun pemulihan awal.
“Keselamatan warga menjadi prioritas utama. Kami minta seluruh pihak bergerak cepat, responsif, dan terkoordinasi dalam membantu masyarakat terdampak,” tegasnya.
Sementara itu, banjir dengan ketinggian sekitar 10 hingga 20 sentimeter juga berdampak pada arus lalu lintas di Jalur Pantura Kudus–Pati. Genangan air menyebabkan kepadatan kendaraan dari arah Kudus maupun Pati.
Kepala Satlantas Polres Kudus Royke mengatakan, pihaknya telah menurunkan personel untuk mengurai kepadatan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas di lokasi terdampak.
“Kami dari Satlantas Polres Kudus sudah menerjunkan beberapa anggota untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas,” ujarnya.
Ia juga mengimbau para pengguna jalan untuk tetap waspada, mengingat curah hujan tinggi masih mengguyur wilayah tersebut.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar berhati-hati dalam berkendara, utamakan keselamatan daripada kecepatan,” kata Royke.
Sebelumnya, genangan banjir juga terjadi di Jalur Pantura Kudus–Pati pada Minggu (11/1) dan Senin (12/1), terutama di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, dengan ketinggian air mencapai setinggi lutut orang dewasa.
Pada Selasa pagi (13/1/2026), genangan kembali muncul di wilayah tersebut. Petugas gabungan kembali melakukan pembersihan sampah yang menyumbat jembatan, karena setiap hujan deras sampah kembali tersangkut dan memperparah genangan.
Selain itu, banjir juga menggenangi Jalan Pantura Kudus–Pati di Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, akibat meluapnya air sungai setempat. Sepanjang jalur Pantura diketahui terdapat sejumlah aliran sungai yang rawan meluap saat hujan deras.
Polisi bersama instansi terkait terus melakukan pemantauan di lapangan dan mengimbau pengendara untuk menggunakan jalur alternatif apabila ketinggian genangan air meningkat. (Kusuma/Mun)

















