Berita
Pengadilan Myanmar Vonis Aung San Suu Kyi Empat Tahun Penjara
Pengadilan di Myanmar hari ini menjatuhkan hukuman empat tahun penjara bagi pemimpin sipil Aung San Suu Kyi. Demikian dilaporkan media setempat. Juru bicara militer Myanmar Zaw Min Tun mengatakan kepada kantor berita AFP, Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah karena kasus penghasutan dan melanggar aturan pembatasan Covid-19. Zaw Min Tun mengatakan Suu Kyi masing-masing divonis […]
Pengadilan di Myanmar hari ini menjatuhkan hukuman empat tahun penjara bagi pemimpin sipil Aung San Suu Kyi. Demikian dilaporkan media setempat.
Juru bicara militer Myanmar Zaw Min Tun mengatakan kepada kantor berita AFP, Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah karena kasus penghasutan dan melanggar aturan pembatasan Covid-19.
Zaw Min Tun mengatakan Suu Kyi masing-masing divonis dua tahun penjara atas dua pelanggarannya.
Mantan Presiden Win Myint juga dihukum empat tahun penjara untuk dua dakwaan yang sama. Namun mereka berdua belum akan dibawa ke penjara.
“Mereka akan menghadapi tuntutan lain dari lokasi tempat mereka tinggal sekarang di Ibu Kota Naypidaw,” kata dia, tanpa memberi penjelasan lebih lanjut, seperti dilansir laman Aljazeera, Senin (6/12).
Reuters dan the Associated Press mengutip sumber yang mengetahui pengadilan itu menyatakan, Aung SAn Suu Kyi dan Win Myint dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara.
Keputusan pengadilan pada hari ini baru yang pertama dari belasan kasus yang dituntut militer Myanmar terhadap Aung San Suu Kyi sejak kudeta militer pada 1 Februari lalu.
Tuntutan lain terhadap peraih Nobel Perdamaian itu di antaranya kasus korupsi, pembocoran rahasia negara, dan undang-undang telekomunikasi. Semua tuntutan itu jika ditotal maksimal bisa mencapai hukuman penjara lebih dari satu abad.
Ang San Suu Kyi menyangkal semua dakwaan itu.
Para pendukung Suu Kyi menyebut semua dakwaan itu tidak berdasar dan dirancang untuk mengakhiri karir politiknya sementara militer mengambil alih kekuasaan.
“Sejak hari pertama kudeta, sudah sangat jelas semua tuntutan terhadap Suu Kyi dan puluhan anggota parlemen yang ditahan tidak lain tidak bukan hanyalah dalih bagi junta militer untuk membenarkan kudeta yang mereka lakukan guna meraih kekuasaan,” kata Charles Santiago, anggota parlemen Malaysia dan ketua ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR) yang mengecam keputusan pengadilan Myanmar itu.
-
NUSANTARA21/08/2026 07:30 WIBAsap Karhutla di Kalteng Picu 66 Ribu Kasus ISPA
-
NASIONAL21/08/2026 09:00 WIBMA Larang Kasasi Putusan Bebas
-
EKBIS21/08/2026 09:30 WIBIHSG Naik 22 Poin di Awal Perdagangan
-
NASIONAL21/08/2026 10:00 WIBRektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjerat OTT KPK
-
DUNIA21/08/2026 08:00 WIBIran Resmi Tandai California Jadi Milik Mereka
-
POLITIK21/08/2026 07:00 WIBDede Yusuf: Para Sekjen Parpol Sudah Bertemu Bahas RUU Pemilu
-
JABODETABEK21/08/2026 06:30 WIBLayanan SIM Keliling DKI Jakarta Jumat 21 Agustus 2026
-
NUSANTARA21/08/2026 08:30 WIBNapi Sukabumi Kabur Jelang Bebas