Berita
Meski PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Polri Tetap Gelar Operasi Lilin
AKTUALITAS.ID – Kepolisian memastikan Operasi Lilin tahun 2021 bakal tetap digelar meski pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru 2022. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Operasi Lilin tetap digelar untuk mengamankan Natal dan tahun […]
AKTUALITAS.ID – Kepolisian memastikan Operasi Lilin tahun 2021 bakal tetap digelar meski pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru 2022.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Operasi Lilin tetap digelar untuk mengamankan Natal dan tahun baru 2022.
“Tetap akan digelar operasi tahun 2021 dalam rangka pengamanan Natal dan tahun baru,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Menurut Rusdi, dalam Operasi Lilin tahun ini, Polri menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Polri juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan di masing-masing daerah.
“Ini yang akan dijadikan panduan oleh Polri untuk melaksanakan pengamanan Natal dan tahun baru, pengamanan PPKM pemerintah sudah menjelaskan disesuiakan asesmen di daerah masing-masing,” ujarnya.
“Nanti bagaimana kebijakan dari satgas Covid yang ada di daerah, tentunya kebijakan tersebut akan menjadi panduan bagi Polri dalam rangka melaksanakan Operasi Lilin dalam rangka pengamanan Natal dan malam tahun baru, jadi menyesuaikan,” kata Rusdi menambahkan.
Pemerintah sebelumnya resmi membatalkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Nataru. Sebagai ganti pembatalan PPKM level 3, Luhut memastikan pemerintah akan memperketat sejumlah aturan. Misalnya, larangan perayaan tahun baru di semua tempat keramaian.
Pemerintah juga membatasi kapasitas pengunjung mal, pusat perbelanjaan, restoran, dan pusat keramaian lainnya maksimal 75 persen. Acara sosial budaya dibatasi maksimal 50 persen peserta.
Aturan perjalanan jarak jauh pun ikut diperketat. Di antaranya, bagi warga yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena alasan medis dilarang bepergian jarak jauh.
Pelaku perjalanan lain harus sudah divaksin dan menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Anak-anak wajib tes PCR sebelum ikut dalam perjalanan jarak jauh via pesawat. Jika melalui jalur darat atau laut, anak-anak boleh mengikuti rapid test antigen.
-
FOTO06/04/2026 15:53 WIBFOTO: Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI, Pahlawan Perdamaian Dunia Gugur di Misi UNIFIL Lebanon
-
NUSANTARA06/04/2026 13:30 WIBNgeri! Ombak Ganas Seret 3 Remaja di Cianjur
-
RIAU06/04/2026 21:00 WIBPelaku yang Jambret Anak Yatim di Pekanbaru Diringkus Polisi
-
PAPUA TENGAH06/04/2026 16:00 WIBWarga Bergulat Antre LPG Saat Pasokan Tercekat
-
NUSANTARA06/04/2026 13:30 WIBAtap 4 Sekolah di OKU Sumsel Terbang Disapu Puting Beliung
-
JABODETABEK06/04/2026 17:00 WIBFokus Ekonomi Kreatif dan Digital, Depok Siap Bangun BLK
-
NASIONAL06/04/2026 14:00 WIBArab Saudi Makin Ketat! Jangan Coba-coba Akali Aturan Haji Pakai Visa Palsu
-
POLITIK06/04/2026 14:00 WIBBawaslu Perkuat Pengawasan Digital

















