Berita
Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali Sampai 3 Januari 2022
AKTUALITAS.ID – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama periode 14 Desember hingga 3 Januari 2022 Sejumlah daerah berstatus PPKM Level 3, 2, hingga 1. “Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan […]

AKTUALITAS.ID – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama periode 14 Desember hingga 3 Januari 2022 Sejumlah daerah berstatus PPKM Level 3, 2, hingga 1.
“Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Senin (13/12/2021).
Berdasarkan hasil asesmen hingga 11 Desember 2021 ini, hanya tersisa 10 kabupaten dan kota di Jawa Bali yang berada pada Level 3 atau 7,8 persen dari total seluruh 128 daerah. Terdapat juga 13 kabupaten/Kota yang masuk ke dalam Level 1.
“Namun, terdapat empat kabupaten dan kota yang naik ke Level 2,” ujar Luhut.
PPKM Jawa-Bali edisi sebelumnya diterapkan dua pekan pada 30 November hinga 13 Desember. Dalam masa itu, terdapat penambahan 10 kabupaten/kota yang masuk level 2 karena ada penurunan jumlah tes. Walhasil tercatat sebanyak 23 daerah berada di kategori level 2.
DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang mengalami peningkatan status PPKM pada perpanjangan pekan lalu. Semua wilayah di DKI Jakarta berada di level 2.
Sementara beberapa kabupaten/kota masuk kategori level 1 pada PPKM Jawa-Bali. Beberapa di antaranya yaitu Kota Cirebon, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Demak.
Pemerintah juga menyusun aturan lengkap terkait libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Pada awalnya pemerintah berencana menerapkan PPKM level 3 di seluruh daerah selama periode tersebut. Namun aturan itu dibatalkan.
Pemerintah membuat aturan lengkap terkait pembatasan masa libur Nataru. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
Beleid tersebut melarang pesta tahun baru di pusat perbelanjaan, alun-alun, mal, hotel, dan fasilitas publik lainnya. Wajib vaksinasi dosis dua untuk pelaku perjalanan, dan jam operasional mal diperpanjang dari pukul 10.00-21.00 menjadi pukul 09.00-22.00.
Selama pemberlakuan PPKM dua pekan terakhir, Jawa Barat menjadi provinsi dengan penyumbang pertambahan kasus terbanyak se-Jawa dan Bali, yakni 612 kasus.
Sementara Jawa Tengah tercatat sebagai daerah dengan jumlah kematian warga akibat terinfeksi Covid-19 terbanyak. Dalam 13 hari terakhir, Satgas Covid-19 mencatat 26 kasus kematian di provinsi tersebut.
-
EKBIS18/04/2025 10:30 WIB
Harga Kripto 18 April 2025: Bitcoin Stabil, Solana Jadi Bintang
-
EKBIS18/04/2025 09:30 WIB
Harga Emas Melonjak Tajam, Pegadaian Catat Rekor Baru di Rp2.045.000 per Gram
-
POLITIK18/04/2025 13:00 WIB
Permainan Catur Politik: Jokowi Bertahan, Prabowo Menyerang
-
NASIONAL18/04/2025 12:00 WIB
Eksponen 98 Pasang Badan Bela Menteri Desa Soal PHK Pendamping Eks Caleg
-
POLITIK18/04/2025 10:00 WIB
Siap Siaga! Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Akhir Pekan Ini
-
RAGAM18/04/2025 16:00 WIB
12 Tradisi Paskah Paling Unik di Dunia, dari Polandia hingga Indonesia
-
POLITIK18/04/2025 11:00 WIB
Istana Balas Pernyataan Bahlil: Tak Ada Reshuffle Kabinet
-
RAGAM18/04/2025 15:30 WIB
Terungkap! Peristiwa Dahsyat 35 Juta Tahun Lalu Jadi Penyebab Indonesia Terbagi Dua