Berita
Saat Libur Nataru, Ridwan Kamil Larang ASN Pemprov Jabar Cuti
AKTUALITAS.ID – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar cuti dan keluar daerah saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ia mengingatkan ada sanksi bagi ASN yang melanggar aturan ini. Pria yang akrab disapa Emil ini mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum usai meski kedaruratannya sudah mulai terkendali. […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar cuti dan keluar daerah saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ia mengingatkan ada sanksi bagi ASN yang melanggar aturan ini.
Pria yang akrab disapa Emil ini mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum usai meski kedaruratannya sudah mulai terkendali. Larangan untuk cuti saat libur Nataru merupakan salah satu upaya mengurangi pergerakan dan menekan potensi penularan Covid-19.
“Kewaspadaan harus dijaga. Mereka yang menjadi teladan yakni PNS (ASN). Tolong jangan mengambil cuti libur dan sebagainya supaya mengurangi pergerakan yang tidak perlu,” kata dia melalui siaran pers yang diterima, Rabu (15/12).
Pernyataan Ridwan merupakan penguatan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Sebelumnya, Menteri PANRB pun sudah mengeluarkan SE Nomor 17 Tahun 2021 yang berisi ASN sebagai teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Dalam surat itu, selain penerapan 5M yang sudah selayaknya selalu dilakukan, ASN harus bisa mengajak keluarga dan lingkungannya untuk mencegah penularan COVID-19.
ASN juga harus ikut serta dalam penyampaian informasi yang optimistis dan positif terkait penanganan Covid-19 oleh pemerintah. ASN tidak boleh membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks, fitnah, serta provokasi yang berkaitan dengan pemerintah, khususnya juga dalam penanganan pandemi.
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
EKBIS28/01/2026 08:30 WIBHarga Pertamax Turun Hari Ini 28 Januari 2026 Ini Daftar Lengkapnya
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
NASIONAL28/01/2026 07:00 WIBBeredar Video Prabowo Hanya Bicara Keamanan Israel, Ternyata Potongan Wawancara Lama PBB 2025
-
DUNIA28/01/2026 08:00 WIBAS dan Israel Sepakati Serangan “Cepat dan Tegas” ke Iran
-
OASE28/01/2026 05:00 WIBEmpat Keutamaan Surat Ar-Ra’d yang Diriwayatkan dalam Hadis

















