Berita
Batal Sahkan RUU TPKS di Paripurna, Komnas Perempuan Kecewa DPR
AKTUALITAS.ID – Komnas Perempuan menyayangkan sikap DPR RI yang tidak menetapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna 16 Desember kemarin. Komnas Perempuan mengatakan korban kekerasan seksual beserta keluarga dan pendampingnya, serta masyarakat umum sudah menunggu penetapan RUU TPKS. “Komnas Perempuan sangat menyayangkan proses legislasi RUU TPKS […]

AKTUALITAS.ID – Komnas Perempuan menyayangkan sikap DPR RI yang tidak menetapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna 16 Desember kemarin.
Komnas Perempuan mengatakan korban kekerasan seksual beserta keluarga dan pendampingnya, serta masyarakat umum sudah menunggu penetapan RUU TPKS.
“Komnas Perempuan sangat menyayangkan proses legislasi RUU TPKS yang tersendat sehingga belum ditetapkan sebagai agenda rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR RI dalam sidang paripurna DPR RI 16 Desember 2021,” demikian dikutip dari keterangan resmi Komnas Perempuan, Jumat (17/12/2021).
Komnas Perempuan menyebut kebutuhan mendesak atas undang-undang mengenai kekerasan seksual berawal dari angka kasus kekerasan seksual yang begitu tinggi sepanjang 2001-2011.
Selama 10 tahun, Komnas Perempuan mencatat 25 persen peristiwa kekerasan terhadap perempuan merupakan kekerasan seksual.
“Setiap hari, sekurangnya 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Artinya, setiap 2 jam ada 3 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual,” kata Komnas Perempuan.
Lebih lanjut, Komnas Perempuan menyebut Komnas Perempuan mencatat sejak 2012 sampai 2020 terdapat 45.069 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan.
Komnas Perempuan mengatakan peningkatan kasus kekerasan seksual yang diadukan berikut kerumitan kasus tersebut tidak diiringi dengan penerbitan UU yang menjamin hak-hak korban. Hal ini mengakibatkan hak atas keadilan korban, kebenaran, dan pemulihan korban tidak terpenuhi.
Menurut Komnas Perempuan, DPR periode 2014-2019 pernah membahas RUU PKS bersama pemerintah. Namun, hingga akhir periode jabatan mereka, tidak satupun daftar inventaris masalah (DIM) RUU PKS disepakati.
“Akibatnya, RUU PKS tidak dimasukkan sebagai RUU carry over melainkan harus dimulai dari awal,” ujar Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa situasi darurat kekerasan seksual masih terus berlangsung hingga saat ini. Karena itu, Komnas Perempuan mendesak agar pimpinan DPR RI menetapkan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR.
“Mendesak Pimpinan DPR RI untuk memastikan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR RI pada tahun 2022,” tutur Komnas Perempuan.
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) gagal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang II 2021-2022 Kamis (16/12).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya menyebut RUU TPKS gagal dibawa ke paripurna karena belum ada kesepakatan di pimpinan DPR. Dengan demikian, RUU TPKS baru kembali dibahas pada masa sidang tahun depan.
“Di pimpinan belum ada kata sepakat, jadi kita tunggu lah pimpinan nanti, tadi saya komunikasi rencananya akan me-rapurkan itu pada pembukaan masa sidang depan,” kata Willy, Rabu (15/12).
-
RAGAM28/08/2025 16:00 WIB
Sulit di Bacanya, Inilah Nama Orang Terpanjang di Indonesia
-
NASIONAL28/08/2025 22:30 WIB
Demo Aksi Berujung Ricuh, Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob
-
NUSANTARA28/08/2025 14:30 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kandis Bersama Masyarakat Sakai Panen 1 Ton Jagung Pipil
-
FOTO28/08/2025 12:31 WIB
FOTO: Ribuan Petani Gelar Aksi Tani Merdeka di Bundaran Patung Kuda
-
JABODETABEK28/08/2025 18:30 WIB
Petugas Pengamanan Dilempari Batu Hingga Petasan di DPR/MPR RI
-
JABODETABEK28/08/2025 16:30 WIB
Kapolda: Gas Air Mata Hanya Boleh Atas Perintah Saya
-
NUSANTARA28/08/2025 19:00 WIB
LAMR dan Pemda Apriasi Operasi PETI Polda Riau yang Berhasil Bikin Air Sungai Kuantan Kembali Jernih
-
NASIONAL28/08/2025 12:00 WIB
Demi Lindungi Wartawan, Iwakum Gugat Pasal 8 UU Pers ke MK