Berita
Untuk Lindungi Anak-Anak, Pemerintah Diminta Larang Penjualan Rokok Ketengan
AKTUALITAS.ID – Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok hingga rata-rata 12 persen di 2022. Langkah ini diambil salah satunya untuk menurunkan prevalensi perokok anak. Politikus Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto menilai, kebijakan tersebut harus diiringi dengan pelarangan penjualan rokok ketengan. Sebab, meski harga rokok telah dibuat mahal, namun tetap bisa diakses dengan cara membeli satuan. “Regulasi […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok hingga rata-rata 12 persen di 2022. Langkah ini diambil salah satunya untuk menurunkan prevalensi perokok anak.
Politikus Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto menilai, kebijakan tersebut harus diiringi dengan pelarangan penjualan rokok ketengan. Sebab, meski harga rokok telah dibuat mahal, namun tetap bisa diakses dengan cara membeli satuan.
“Regulasi ini belum jelas, harusnya dilarang juga jual rokok ketengan,” kata Wihadi dalam rapat kerja Komisi XI DPR-RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Wihadi mengatakan, perokok anak biasanya membeli rokok ketengan. Kalau pun mereka membeli per bungkus kemungkinan mereka membeli secara urunan. “Anak-anak ini biasa beli rokok ketengan atau mereka beli patungan,” kata dia.
Selain itu, pemerintah juga harus mengeluarkan kebijakan yang melarang penjualan rokok kepada anak-anak. Perlu ada kebijakan yang tegas bagi penjual rokok yang menjual kepada anak-anak seperti yang dilakukan Malaysia. Namun dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah masih belum mengarah ke sana.
“Kalau jual rokok ke anak-anak, penjualnya ini disanksi,” kata dia.
Cara di Jepang mengendalikan konsumsi tembakau juga bisa ditiru pemerintah. Seperti menaikkan harga rokok setinggi-tingginya. Hanya saja, cara ini harus dibarengi dengan kesiapan diserfikasi petani tembakau ke jenis tanaman lainnya.
Kenaikan tarif cukai rokok juga berpotensi beredarnya rokok ilegal. Penanganannya seharusnya tidak dilakukan Dirjen Bea dan Cukai, tapi melibatkan aparat penegak hukum.
Selain itu, tarif cukai rokok juga memberikan kontribusi bagi pendapatan negara. Hanya saja tetap memberikan dampak ketimpangan sosial. Tercermin dari para pemilik perusahaan rokok yang semakin kaya sedangkan para petani tembakau hidup jauh dari kata cukup.
“Kalau pemilik perusahaan rokok besar ini jadi konglomerat, tapi petaninya ini sangat-sangat sulit. Ini harus diatur yang adil antara pengusaha besar dan petani di lapangan,” kata dia mengakhiri.
-
FOTO30/01/2026 20:18 WIBFOTO: Presiden Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional di Istana Negara
-
DUNIA30/01/2026 07:30 WIBGarda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris
-
NUSANTARA30/01/2026 11:00 WIBSiswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan MBG Masih Jalani Rawat Inap
-
POLITIK30/01/2026 12:45 WIBTrump Ancam Iran, Senator RI Ingatkan Indonesia Jaga Politik Bebas Aktif
-
POLITIK30/01/2026 14:00 WIBKetua Komisi II DPR Tak Sepakat Usulan Ambang Batas Parlemen Dihapus
-
EKBIS30/01/2026 13:00 WIBDirut BEI Mengundurkan Diri
-
OLAHRAGA30/01/2026 11:30 WIBKans Indonesia Terbuka Lebar di Thailand Masters 2026
-
NUSANTARA30/01/2026 08:30 WIBBeri Rasa Aman ke Warga Dekai, Satgas Damai Cartenz Terus Bersinergi

















