Berita
Usai Bacok Seorang Wanita, Empat Begal di Kabupaten Bekasi Ditangkap Polisi
AKTUALITAS.ID – Empat pelaku begal yang beraksi di Kampung Ceper, Desa Sukasari, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi. Mereka adalah IF (21), ML (18), ME (22) dan M (22). Keempat pelaku tersebut ditangkap setelah melakukan pembegalan terhadap seorang wanita berinisial EE (36). Dalam aksinya, pelaku begal membacok korban di bagian punggung menggunakan celurit. Peristiwa pembegalan […]
AKTUALITAS.ID – Empat pelaku begal yang beraksi di Kampung Ceper, Desa Sukasari, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi. Mereka adalah IF (21), ML (18), ME (22) dan M (22).
Keempat pelaku tersebut ditangkap setelah melakukan pembegalan terhadap seorang wanita berinisial EE (36). Dalam aksinya, pelaku begal membacok korban di bagian punggung menggunakan celurit.
Peristiwa pembegalan ini terjadi pada Rabu (1/12) lalu. Sebelum beraksi, keempat pelaku ini terlebih dahulu meminum minuman keras.
Mereka kemudian menyisir ke wilayah Bogor mencari ‘mangsa’. Karena tidak mendapat sasaran, pelaku kembali ke wilayah Kabupaten Bekasi.
Saat di perjalanan, pelaku berpapasan dengan EE yang melintas seorang diri menggunakan sepeda motor sekira pukul 03.30 WIB. Pelaku kemudian mengejar dan membuntutinya.
image
Keempat pelaku ini lalu menyalip sepeda motor korban dan langsung membacoknya di bagian punggung. Korban EE berusaha kabur, namun akhirnya terjatuh setelah ditabrak pelaku.
Pelaku dengan leluasa membawa sepeda motor dan handphone korban. Sementara korban tergeletak di tanah dengan punggung bersimbah darah.
“Korban kemudian ditolong warga untuk mendapatkan perawatan medis. Lalu ia melaporkan kejadian tersebut kepada kami. Dilanjutkan dengan penangkapan terhadap empat pelaku,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, Jumat (24/12).
Selain luka bacokan di bagian punggung, korban yang saat itu hendak pulang ke rumah dari tempat kerjanya ini juga mengalami kerugian sebesar Rp15 juta dari kejadian ini. Keempat pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
- Ragam12 jam lalu
Pengacara Elza Syarief Terbaring Kritis, Farhat Abbas Ajak Doa Bersama
- Ragam14 jam lalu
Kualitas Air Memengaruhi Rasa Kopi: Air Mineral Kemasan Lebih Disarankan
- Jabodetabek5 jam lalu
Tragis! Ayah di Bekasi Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ditangkap Polisi
- POLITIK22 jam lalu
Romahurmuziy Desak Mardiono Bertobat dan Minta Maaf atas Kegagalan Partai di Pemilu 2024
- Dunia23 jam lalu
Ledakan Bom di Thailand Tewaskan 3 Orang dan Cedera 48 Lainnya
- Nasional21 jam lalu
Pemutihan Pajak Kendaraan: Cek Jadwal Terbaru di Seluruh Indonesia!
- POLITIK18 jam lalu
Deddy Sitorus Ungkap Indikasi Upaya Pengacakan Kongres PDIP 2025
- POLITIK3 jam lalu
Sandiaga Uno Tegaskan Masih Nunggu Hasil Putusan Mukernas PPP soal Posisi Ketua Umum