Berita
Rapat Pakai Bahasa Sunda, Arteria Dahlan Minta Jaksa Agung Pecat Kajati
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan protes kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat rapat kerja di DPR, Senin (17/1/2022). Arteria melaporkan ada Kepala Kejaksaan Tinggi yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat. “Ada kritik sedikit Pak JA, ada Kajati pak, dalam rapat, dalam Raker itu ngomong pakai bahasa Sunda,” ujar Arteria di Kompleks […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan protes kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat rapat kerja di DPR, Senin (17/1/2022). Arteria melaporkan ada Kepala Kejaksaan Tinggi yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat.
“Ada kritik sedikit Pak JA, ada Kajati pak, dalam rapat, dalam Raker itu ngomong pakai bahasa Sunda,” ujar Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1).
Meski begitu, Arteria tidak menyebut siapa Kajati yang dimaksudnya. Kepada Jaksa Agung, politikus PDIP minta Jaksa Agung mencopot Kajati tersebut
“Ganti pak itu. Kita ini Indonesia pak,” tegas Arteria.
Dia protes Kajati rapat menggunakan bahasa Sunda lantaran dianggap membuat orang takut. Tidak semua orang memahami bahasa Sunda. Sehingga apa yang diperbincangkan tidak diketahui secara umum.
“Nanti orang takut, kalau pakai bahasa Sunda ini orang takut, ngomong apa, sebagainya. Kami mohon yang seperti ini dilakukan tindakan tegas,” ujar Arteria.
-
OLAHRAGA23/03/2026 17:00 WIBPembalap Indonesia Veda Ega Ukir Sejarah, Raih Posisi ke Tiga Moto3 Brazil
-
EKBIS23/03/2026 22:00 WIBBPH Migas: Pasokan BBM di Kawasan Bopunjur Terkendali Selama Libur Lebaran
-
NUSANTARA23/03/2026 18:00 WIBSejumlah Pemudik di Hibur Dengan Pertunjukan Musik di “Rest Area”
-
PAPUA TENGAH23/03/2026 19:30 WIBAksi Dramatis SAR Gabungan Selamatkan 8 Korban Kapal Karam di Ganasnya Muara Bokap
-
NASIONAL23/03/2026 19:00 WIBPresiden: Daripada di Korupsi Lebih Baik Untuk Makan Rakyat
-
RAGAM23/03/2026 20:00 WIBJangan Masak Langsung Makanan yang Dalam Keadaan Beku
-
JABODETABEK23/03/2026 21:00 WIB45 Personel Gulkarmat Dikerahkan Padamkan Kebakaran Rumah
-
NASIONAL24/03/2026 06:00 WIBUsai Libur Lebaran, Yaqut Kembali Masuk Rutan KPK

















