Empat Orang Jadi Tersangka Dalam Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Adat Jeneponto


Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Negeri Jeneponto menetapkan empat tersangka kasus korupsi rumah adat terpencil Jeneponto. Dari empat tersangka tersebut, satu orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial (Dinsos) Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi Intel Kejari Jeneponto, Hendarta mengatakan empat orang ditetapkan tersangka dugaan korupsi rumah kelompok adat terpencil di Jeneponto yakni HM, HN, HS dan BR.

“Tiga orang lainnya merupakan pihak swasta. Empat orang ini kami tetapkan tersangka kemarin,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (18/1/2022).

Hendarta membeberkan, proyek rumah kelompok adat terpencil berasal dari anggaran Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2019. Dari kasus ini, Kejari Jeneponto menaksir ada kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar.

“Pembangunan rumah kelompok adat terpencil ini berasal dari anggaran Kemensos tahun 2019. Kami mulai selidiki sejak tahun lalu (2021),” bebernya.

Hendarta mengaku keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Klas IB Jeneponto. Pihak kejaksaan juga masih terus melakukan penyelidikan atas kasus ini dan melakukan pengumpulan bukti baru.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>