Berita
Polda Sumbar Tangkap Dokter Kecantikan Gadungan
AKTUALITAS.ID – Seorang dokter kecantikan gadungan berinisial PR (24) ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat. PR diduga membuka praktik kecantikan secara ilegal. Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan PR diamankan di lokasi tempatnya praktik, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. “Pelaku berinisial PR (24). Diamankan di sebuah tempat […]
AKTUALITAS.ID – Seorang dokter kecantikan gadungan berinisial PR (24) ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat. PR diduga membuka praktik kecantikan secara ilegal.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan PR diamankan di lokasi tempatnya praktik, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
“Pelaku berinisial PR (24). Diamankan di sebuah tempat di Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada hari Selasa,” kata Bayu, Kamis (20/1/2022).
Bayu mengatakan PR diduga melakukan praktik kedokteran yang tak biasa. Menurutnya, PR memakai alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pelaku melakukan kegiatan praktek seolah-olah adalah tenaga kesehatan yang telah memiliki izin di toko atau studio kecantikan inisial PY dengan pemiliknya adalah PR. Padahal PR bukan dokter maupun tenaga kesehatan,” ujarnya.
Bayu menyatakan PR juga tak memiliki izin menggunakan alat-alat kedokteran yang berada di klinik kecantikannya. Ia menyebut PR hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan dari VAN Sulam Alis & Academy pada 2016 dan sertifikat Basic Lengkap Sulam Alis dan Bibir pada 2017.
Pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu bungkus bekas ampul, satu bungkus jarum jahit medis, satu bungkus pisau bedah medis, satu buah impus sodium cloride untuk melarutkan serbuk botox.
Kemudian 74 buah jarum single use needle, 67 buah jarum suntik 1 cc/1mm dan berbagai jenis jarum suntik serta peralatan pemotong medis lainnya, serta surat pernyataan pasien.
Menurutnya, PR memberikan pelayanan sulam alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, Eyelash (pemasangan bulu mata), memutihkan gigi, dimple (pembuatan lesung pipit), filler, botox, tanam benang (pada hidung, wajah, kuping).
Tarif yang dibandrol mulai dari Rp500 ribu hingga Rp5,5 juta.
PR pun dijerat Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 jo Pasal 64 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
- Ragam20 jam lalu
Lesti Kejora Raih Gelar Sarjana Ilmu Komunikasi Usai Berjuang Selama 6 Tahun
- Nasional22 jam lalu
Proses Induksi Pimpinan Baru KPK 2024-2029 Dimulai Hari Ini
- Nasional14 jam lalu
KPK Geledah Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR
- Olahraga19 jam lalu
Shin Tae-yong Kritik Jadwal ASEAN Cup 2024: “Kelelahan Pemain Mengkhawatirkan”
- POLITIK10 jam lalu
Dipecat PDIP, Gibran Fokus Bantu Presiden Prabowo
- Ragam16 jam lalu
“Keajaiban Air Mata Wanita”, Film Inspiratif tentang Perjuangan Seorang Ibu, Tayang Januari 2025
- Jabodetabek23 jam lalu
SIM Keliling Polda Metro Jaya Tersedia di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini
- Olahraga15 jam lalu
Jakarta LavAni Resmi Gaet Taylor Sander, Tambah Kekuatan untuk Proliga 2025