Connect with us

Berita

Wakil Ketua DPR Persilahkan ada Masyarakat UU IKN Digugat ke MK

AKTUALITAS.ID – UU Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan oleh DPR RI mendapatkan pro dan kontra dari masyarakat. Sejumlah masyarakat akan menggugat UU IKN di Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi pro kontra terkait UU IKN, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar pun mempersilakan apabila ada masyarakat yang akan mengajukan judicial review ke MK. “Tidak ada masalah […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – UU Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan oleh DPR RI mendapatkan pro dan kontra dari masyarakat. Sejumlah masyarakat akan menggugat UU IKN di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi pro kontra terkait UU IKN, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar pun mempersilakan apabila ada masyarakat yang akan mengajukan judicial review ke MK.

“Tidak ada masalah (dengan rencana gugatan ke MK). Setiap UU yang kita produk pasti ada pro dan kontra. DPR siap saja jika nanti diuji di MK,” kata Cak Imin di Kampung Batik Giriloyo, Kabupaten Bantul, DIY, Minggu (23/1/2022).

Cak Imin menerangkan bahwa nantinya DPR RI akan menyiapkan ahli dan anggota yang jadi bagian dari proses pembuatan UU IKN saat dilakukan pengujian oleh MK.

Kepada pihak yang akan menggugat UU IKN di MK, Cak Imin meminta agar ditunjukkan pasal-pasal mana saja yang dinilai tidak sesuai sehingga bisa dilakukan perbaikan.

“Yang lebih penting adalah tunjukkan pasal-pasal mana yang memang harus menjadi titik tekan kritis masyarakat, tokoh atau aktivis. Di pasal-pasal itu nanti Pak Jokowi bisa menindaklanjuti dalam bentuk peraturan pemerintah, Keppres dan keputusan di bawahnya supaya sesuai harapan masyarakat,” tegas Cak Imin.

Ketua Umum PKB ini mengatakan bahwa setiap UU yang bersifat umum memang wajib dilakukan kontrol dan kritik oleh masyarakat. Cak Imin pun mempersilakan kepada masyarakat untuk melakukan kritikan terhadap UU yang dibuat oleh DPR RI.

“Jadi UU itu yang bersifat umum wajib dikontrol, wajib dikritik, wajib didesak supaya produk implementasi dalam perpres, peraturan pemerintah, keppres, keputusan menteri, keputusan pemerintah daerah semuanya harus rapi,” ungkap Cak Imin.

“Justru hari-hari ini ayo semua kritik mana yang paling jelek, paling bahaya, paling merugikan dari UU ini mana, sehingga segera kita sempurnakan melalui PP, Perpres, Perda, keputusan menteri. Kalau nanti ditolak di MK ya kita perbaiki lagi gak masalah,” imbuh Cak Imin.

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id