Connect with us

Berita

DPR Putuskan Pemilu 2024 Digelar 14 Februari dan Pilkada Serentak 27 November

AKTUALITAS.ID – Komisi II DPR RI mengambil keputusan terhadap penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Telah disepakati penyelenggaraan Pemilu 2024 digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. “Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI) tahun 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Komisi II DPR RI mengambil keputusan terhadap penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Telah disepakati penyelenggaraan Pemilu 2024 digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

“Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI) tahun 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Rapat juga menyepakati kembali keputusan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Hari pemungutan suara Pilkada jatuh pada Rabu, 27 November 2024.

“Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024,” ujar Doli.

Selain itu, Komisi II meminta tahapan, program dan jadwal Pemilu Serentak 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut dalam rapat kerja lanjutan DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu.

“Tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu” jelas Doli.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, pemerintah telah sepakat Pemilu Serentak digelar pada 14 Februari 2024. Pemerintah mengakui perlu ada jeda waktu yang panjang dengan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang digelar November 2024.

“Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November,” ujar Tito.

Jeda waktu itu juga diperlukan misalnya ada putaran kedua dalam Pemilu.

“Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” jelas Tito.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending