Berita
Korupsi Anak Usaha Askrindo akan Disidangkan
AKTUALITAS.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti perkara dugaan pidana korupsi PT Askrindo Mitra Utama (AMU), anak usaha PT Askrindo ke jaksa penuntut umum. Dengan telah dilimpahkannya tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut, jaksa penuntut umum segera membuat dakwaan untuk segera […]
AKTUALITAS.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti perkara dugaan pidana korupsi PT Askrindo Mitra Utama (AMU), anak usaha PT Askrindo ke jaksa penuntut umum.
Dengan telah dilimpahkannya tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut, jaksa penuntut umum segera membuat dakwaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Hari ini (Selasa) tim jaksa penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas tiga berkas perkara tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterima, rABU (23/2/2022).
Ketiga tersangka, yakni Wahyu Wisambodo (WW) selaku mantan Karyawan PT Askrindo Mitra Utama, dan mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Firman Berahima (FB), selaku mantan Karyawan PT Askrindo, dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo; dan Anton Fadjar Siregar (AFAS), selaku Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama.
Leonard menjelaskan, duduk perkara ini terjadi dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama (anak usaha) secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif.
Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp604,6 miliar berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPKP RI.
Polisi menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Jose Tarigan/Samsu]
- POLITIK13 jam lalu
Bahlil: Pilkada 2024 Mirip Pilkades
- Multimedia8 jam lalu
FOTO: Festival Puisi Esai 2
- Jabodetabek21 jam lalu
Ledakan Mesin Pompa SPBU di Duren Sawit, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Nusantara12 jam lalu
Kunjungi Kekasihnya, Prajurit TNI Dikeroyok Pemuda Mabuk
- Olahraga23 jam lalu
Indonesia Pimpin Grup B ASEAN Cup 2024 Usai Imbang Lawan Laos
- Ragam22 jam lalu
Jarang Tampil Dilayar Kaca, Kiwil Fokus Berobat untuk penyembuhan Diabetes
- Nasional12 jam lalu
Jokowi Lakukan Pertemuan dengan Taipan Mochtar Riady dan Keluarga di Solo
- Ragam18 jam lalu
Pentingnya Penggunaan Antibiotik yang Bijak untuk Cegah Resistensi