Berita
Wali Kota Banjarmasin: Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel Keputusan Tiba-Tiba
AKTUALITAS.ID – Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) Ibnu Sina menyatakan keputusan pemindahan ibu kota provinsi dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru merupakan keputusan tiba-tiba. “Bahasa sederhananya, pemindahan ini seperti, untuk keputusannya ya, bukan prosesnya, keputusannya tiba-tiba,” ujar Ibnu Sina, kepada wartawan. Menurut dia, Pemerintah Kota Banjarmasin yang dipimpinnya selama dua periode jalan ini hingga […]
AKTUALITAS.ID – Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) Ibnu Sina menyatakan keputusan pemindahan ibu kota provinsi dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru merupakan keputusan tiba-tiba.
“Bahasa sederhananya, pemindahan ini seperti, untuk keputusannya ya, bukan prosesnya, keputusannya tiba-tiba,” ujar Ibnu Sina, kepada wartawan.
Menurut dia, Pemerintah Kota Banjarmasin yang dipimpinnya selama dua periode jalan ini hingga 2024 nanti merasa tidak pernah dilibatkan hingga undang-undang itu berproses dan disahkan DPR RI pada 15 Februari 2022.
“Kami merasa tidak pernah ditanya, makanya saya bertanya ini aspirasi siapa,” ujar Ibnu Sina.
Yang dirinya tahu, kata Ibnu Sina, keputusan disepakati pada masa Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin dan Wakil Gubernur H Rosehan NB (2005–2010), hanya pemindahan pusat perkantoran dari wilayah Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru.
“Di dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi saat itu juga hanya pemindahan pusat pemerintahan, bukan ibu kota provinsi,” katanya lagi.
Kenapa dia yakin hal itu, karena Ibnu Sina menyatakan terlibat langsung pada keputusan RPJMD saat itu, karena sebagai anggota legislatifnya.
“Saya ketua Komisi I saat itu yang membahas tentang pemindahan perkantoran baru Pemprov Kalsel ke Kota Banjarbaru tersebut, jadi saya paham betul, tidak ada pemindahan ibu kota provinsi,” ujarnya pula.
Menurut dia, pemindahan pusat pemerintahan itu adalah hal yang biasa, namun tidak dengan status ibu kota Provinsi Kalsel, sebab Kota Banjarmasin merupakan kota bersejarah yang sudah selama 495 tahun jadi ibu kota provinsi.
“Biasa pemindahan ibu kota daerah itu dimulai prosesnya dari bawah, tidak tiba-tiba keputusannya disepakati seperti ini,” katanya lagi.
Dengan sudah adanya keputusan tiba-tiba pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel ini, Ibnu Sina menyampaikan mempertimbangkan untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Memang banyak dorongan untuk kami melakukan judicial review sudah diundangkan ini, aspirasi masyarakat, khususnya warga Kota Banjarmasin saya amati beberapa hari ini ada keinginan kuat untuk melakukan upaya hukum, baik judicial review ataupun yang lainnya,” kata Ibnu Sina.
Sebelumnya, DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (15/2), resmi mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi menjadi undang-undang (UU), salah satunya Provinsi Kalsel.
Dalam UU Provinsi Kalimantan Selatan Bab II Pasal ke-4 yang menyebutkan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru. Padahal selama ini Kota Banjarmasin.
- Multimedia13 jam lalu
FOTO: Sisa Kebakaran Pemukiman Padat Penduduk di Kemayoran
- Multimedia15 jam lalu
FOTO: Aksi Ratusan Pensiunan Pupuk Kaltim Geruduk Kementerian BUMN
- Multimedia9 jam lalu
FOTO: Pemerintah Siapkan Rumah Singgah Sementara untuk Korban Kebakaran Kemayoran
- EkBis22 jam lalu
KAI Properti Gelar Pelatihan Internal untuk Tingkatkan Kompetensi Pegawai
- Ragam19 jam lalu
10 Cara Efektif Mengendalikan Konsumsi Gula untuk Hidup Lebih Sehat
- Jabodetabek20 jam lalu
Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta untuk Perpanjangan SIM
- Ragam15 jam lalu
Meningkatnya Kasus DBD, Berikut 8 Pertolongan Pertama yang Harus Dilakukan
- POLITIK7 jam lalu
Megawati Sebut Ada Pihak yang Ingin Ganggu Kongres PDIP Tahun Depan