Berita
Fraksi Demokrat Desak Pemprov DKI Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng
AKTUALITAS.ID – Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Wita Susilowaty mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tetap menggelar operasi pasar minyak goreng melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pangan.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk melalui PT Food Station Tjipinang Jaya dan BUMD pangan lainnya harus tetap melakukan operasi pasar untuk membantu masyarakat bawah yang terdampak kenaikan harga minyak goreng,” ujar Wita Susilowaty dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Menurut Wita, saat ini masyarakat sangat membutuhkan minyak goreng terlebih saat ini, semua bersiap memasuki Ramadhan 2022.
Dia menilai harga minyak goreng itu tidak otomatis kembali pada harga normal kendati harga minyak sawit mentah (CPO) dunia berangsur turun, meski nantinya pasti akan normal mengikuti pasar.
“Namun selama harga tetap tinggi yang memberatkan warga masyarakat terutama pelaku UMKM maka sudah sepantasnya Pemerintah Daerah melakukan intervensi dalam bentuk operasi pasar,” katanya.
Lebih lanjut, anggota Komisi B tersebut menyebutkan bahwa Kementerian Perdagangan seharusnya peka terhadap kesulitan rakyat seperti dalam kesulitan minyak goreng yang diikuti mahalnya harga komoditas tersebut.
Jika semua kesulitan rakyat diselesaikan oleh mekanisme pasar, untuk apa ada pemerintah yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat?
Sebelumnya, PT Food Station Tjipinang Jaya menghentikan operasi pasar minyak goreng kemasan karena perintah dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Pamrihadi Wiraryo mengatakan, perintah untuk menghentikan operasi pasar tersebut diterima setelah pemerintah pusat memutuskan mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
“Diminta untuk semua kepala dinas untuk menghentikan operasi pasar, maka Food Station dalam hal ini mengikuti aturan sehingga tidak dilakukan pasar murah untuk produk minyak goreng,” ujar Pamrihadi Wiraryo.
Adapun aturan yang melarang operasi pasar minyak goreng kemasan yakni Surat Edaran Kemendag Nomor 9 Tahun 2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium.
Surat edaran tersebut diperkuat dengan Surat Nomor 84/PDN/SD/03/2022 yang dikeluarkan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag yang meminta semua kepala dinas yang membidangi perdagangan di seluruh provinsi di Indonesia untuk menghentikan operasi pasar terkait minyak goreng kemasan.
-
NASIONAL01/12/2025 12:00 WIBKorban Meninggal Banjir di Sumut, Sumbar, dan Aceh Mencapai 442 Jiwa
-
NASIONAL01/12/2025 06:00 WIBUsut Viral Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Komisi IV DPR Panggil Kemenhut
-
RAGAM01/12/2025 01:00 WIBDua Penghargaan BRICS Award 2025 untuk Dua Sastrawan Dunia
-
JABODETABEK01/12/2025 05:30 WIBWaspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat untuk Jabodetabek
-
EKBIS30/11/2025 22:02 WIBJateng Siap Jadi Episentrum ‘Tani Merdeka’, Gerakan Akar Rumput dengan 7.500 Kordes
-
EKBIS01/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp 16.655 per Dolar AS pada Awal Pekan
-
RAGAM30/11/2025 21:00 WIBFilm Agak Laen: Menyala Pantiku! Raup 1,2 Juta Penonton dalam 72 Jam
-
JABODETABEK01/12/2025 06:30 WIBDua Sopir di Depok Ditangkap karena Mencuri Uang Rp 430 Juta dari ATM Majikan

















