Berita
Pendidik Perlu Mendapatkan Pemahaman Terkait Ancaman Kekerasan Seksual
AKTUALITAS.ID – Para pendidik dan tenaga kependidikan perlu mendapatkan pemahaman akan kesadaran ancaman kekerasan seksual yang bisa terjadi di sekolah.
“Tindakan hukum apa yang harus dilakukan untuk mengatasinya sampai upaya preventif untuk mencegah kekerasan seksual terjadi pada anak dan remaja. Kebanyakan perangkat sekolah masih awam terhadap hal-hal terkait kekerasan seksual,” ujar Pendiri Komunitas Guru Satkaara Berbagi (KGSB), Ruth Andriani, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (3/4/2022).
Oleh karena itu pihaknya memberikan pelatihan pada para guru berupa bimbingan konseling mengenai bahaya kekerasan seksual. Dia menambahkan untuk bisa mengembalikan fungsi sekolah sebagai tempat belajar yang aman dan nyaman bagi anak maka perlu pemahaman lebih lanjut soal kekerasan seksual.
“Sekolah idealnya merupakan jaring pengaman bagi peserta didiknya. Kami berinisiatif untuk melindungi masa depan anak melalui para guru dengan memberikan webinar mengenai ancaman kekerasan seksual. Para narasumber juga merupakan pakar di bidang hukum dan penanganan kekerasan seksual,” kata dia.
Widyaiswara di PPPPTK Penjas dan BK Kemendikbudristek, Ana Susanti, MPd CEP CHt, mengatakan webinar itu merupakan langkah konkrit terhadap kemajuan dunia pendidikan Indonesia terutama dalam menanggulangi ancaman kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
“Dibutuhkan gerakan sosial dari semua pihak untuk berkolaborasi bersama dalam menangani pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” ujar Ana.
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, SH LLM, menjelaskan kekerasan seksual harus ditangani secara serius bukan hanya dari aspek penghukuman tetapi juga pentingnya pencegahan dan penanganan cepat serta pemulihan korban.
“Saat ini baru terdapat tiga jenis kekerasan seksual yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan uraian delik dan unsur yang masih terbatas. KUHAP yang ada tidak mengenal korban. Peraturan perundang-undangan yang ada tidak menyediakan skema pemulihan bagi perempuan korban kekerasan seksual. Selain itu, skema perlindungan bagi korban kekerasan seksual masih sangat terbatas,” kata Bivitri.
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
NUSANTARA05/12/2025 07:30 WIBTerungkap Motif Komplotan Begal Remaja di Indramayu
-
NASIONAL05/12/2025 11:00 WIBKalla Siap Layani Gugatan Baru GMTD di Kasus Sengketa Lahan
-
JABODETABEK05/12/2025 07:00 WIBDitlantas Polda Metro Jaya Siapkan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta
-
JABODETABEK05/12/2025 10:30 WIBHingga Kamis Malam Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara Masih Terendam Banjir Rob
-
POLITIK05/12/2025 09:00 WIBImbas Bencana di Sumatera Komisi IV DPR Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan
-
EKBIS05/12/2025 14:30 WIBPelni Siapkan Sembilan Kapal untuk Hadapi Libur Nataru
-
DUNIA05/12/2025 06:30 WIBPantau Pergerakan Kapal Selam Rusia, Inggris dan Norwegia Bentuk Armada Gabungan

















