Berita
Kejagung Mangkir Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik
AKTUALITAS.ID – JAKARTA, Ketua majelis hakim Komisi Informasi Publik (KIP) RI, Handoko Agung Saputro memastikan pihak termohon Kejaksaan Agung RI tidak hadir tanpa alasan (absen).
Hal tersebut diketahui dalam persidangan pertama sengketa informasi publik antara pemohon PT Bumigas Energi dan Kejaksaan Agung RI di ruang sidang KIP RI Wisma BSG Gedung Amex, Lantai 1 Jalan Abdul Muis No.40 Jakarta Pusat. Rabu (8/2/23).
“Dari pihak termohon Kejaksaan Agung tidak ada konfirmasi. Tetapi ketidak hadirannya ini tetap dicatat,” ujar Handoko yang didampingi hakim anggota Samrotunnajah Ismail dan Rospita Vici Paulyn dalam ruang sidang KIP.
Menurut Handoko, jika ketidakhadiran termohon dua kali secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka majelis hakim akan membuat putusan sela. “Tetapi jika pemohon tidak hadir dalam persidangan, sidang tetap berjalan terus. Dan Komisi Informasi dapat membuat putusan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari PT Bumigas Energi, Khresna Guntarto mengaku pihaknya merasa kecewa dengan ketidakhadiran perwakilan dari KPK RI dan Kejaksaan Agung.
Khresna mengatakan bahwa sumber informasi yang mereka lakukan mengenai informasi rekening PT Bumigas Energi HSBC di Hongkong tahun 2005 untuk digunakan oleh deputi pencegahan pada persidangan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) 1.
“Atas surat itu klien kami menjadi dihentikan surat kerjasamanya berdasarkan informasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung. Kami menyayangkan ketidakhadiran mereka sebagai lembaga publik dan meminta segera kejelasan dari mereka,” ucap Khresna.
Perlu diketahui, dugaan perbuatan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan yang menerbitkan surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) kepada PT. Geo Dipa Energi (Persero) diduga kuat atas perintah ketua KPK periode 2015-2019.
Surat tersebut dengan nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tanggal 19 September 2017 melanggar pasal 12 ayat 2 huruf b UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2022 tentang KPK.
Surat tersebut digunakan untuk menyingkirkan PT. Bumigas Energi dalam pengelolaan panas bumi di Dieng dan Patuha memalui sengketa di Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) 1 yang memiliki kekuatan hukum tetap dengan keputusan menghidupkan kembali kontrak kerjasama.
Melalui surat KPK tersebut, Pahala Nainggolan menyatakan seakan-akan PT. Bumigas Energi tidak pernah membuka rekening di tahun 2002 pada HSBC Hongkong, sebagai bukti ketersediaan dana first drawdown. Hingga akhirnya Bumigas Energi dikalahkan oleh majelis arbitrasi BANI ke-2 dengan pertimbangan surat KPK tersebut. (Ramdhani).
-
Ragam16 jam lalu
Eddies Adelia Jalani Operasi Serius di Penang Akibat Cedera Ligamen
-
POLITIK14 jam lalu
Bahlil Tepis Kabar Jokowi Gabung ke Partai Golkar: “Pak Jokowi Bapak Bangsa”
-
Nusantara8 jam lalu
Serap Aspirasi, Maximus akan Lakukan Perubahan Nyata untuk Kwamki Narama
-
Multimedia8 jam lalu
FOTO: RK Blusukan Sapa Warga di Rawa Buaya
-
Multimedia7 jam lalu
FOTO: Projo Bantah Budi Arie Setiadi Terlibat Kasus Judol
-
Dunia21 jam lalu
Trump Kembali ke Gedung Putih, Kemenangan Besar di Pilpres AS 2024
-
Ragam19 jam lalu
Tingkatkan Imunitas Anak Terhadap Wabah Cacar Air, Berikut Tips dari Pakar
-
Berita9 jam lalu
Kamis Pagi, Gunung Semeru Erupsi Hingga 10 Kali