Berita
Guru Besar UIN Jakarta Ingatkan Pentingnya Regulasi Artificial Intelegensia
AKTUALITAS.ID – Keberadaan artificial intelegensia (kecerdasan buatan) telah menjadi bagian dalam kehidupan sehari-hari. Pelbagai bidang terimbas keberadaan AI seperti pendidikan hingga politik. Dibutuhkan regulasi untuk mengatur keberadaan AI agar terdapat proteksi terhadap hak warga negara.
Guru besar UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan keberadaan AI di Indonesia menambah khazanah baru dalam tata kelola digital di Indonesia. Menurut dia, AI yang merupakan konsekuensi dari keberadaan digital harus dikelola dengan baik. “AI telah melahirkan sisi kebaikan dan kemudaratan sekaligus. Negara harus mengelolanya melalui aturan hukum untuk meminimalisir dampak kemudaratan AI,” ujar Tholabi saat menjadi pembicara di UIN Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini menyebutkan keberadaan AI secara nyata bersinggungan dengan aspek etika dan hukum. Menurut dia, isu mayor yang muncul akibat keberadaan AI ini di antaranya soal hak cipta (copy right) yang cukup rentan dilanggar akibat keberadaan AI. “Isu mayor yang muncul akibat AI ini soal hak cipta (copy right) yang terdisrupsi atas keberadaan AI,” urai Tholabi.
Di bidang akademik, Tholabi menyebutkan, AI memberi tantangan yang kompleks dalam menghadirkan otentisitas dan originalitas karya ilmiah. “Kita belum tuntas menghadapi keberadaan digital melalui mesin pencari seperti Google terkait menjaga orisinalitas dan otentisitas karya ilmiah, sekarang kita justru dihadapkan keberadaan AI yang jauh lebih canggih dan kompleks,” sebut Tholabi.
Di samping itu, dia juga mengingatkan keberadaan AI yang diwujudkan dalam bentuk teks, audio, video, dan gambar rentan menjadi medium untuk tindakan yang keluar dari etika dan hukum. Dia menyebutkan situasi tersebut patut diwaspadai khususnya saat momentum politik seperti pemilu dan pilkada di tahun 2024 mendatang. “Jangan sampai AI justru menjadi medium penyebaran informasi yang distortif dan mengacaukan publik. Ini yang harus kita antisipasi,” ingat Tholabi.
Atas dasar tersebut, Tholabi menyerukan agar negara dan pemangku kepentingan untuk bersama menyiapkan aturan hukum untuk mengelola keberadaan AI dalam rangka mewujudkan kebaikan dan kemajuan untuk publik. “Di sinilah urgensi dan signifikansi aturan tentang AI. Potensi kerumitan yang muncul dari AI harus dibaca dengan baik oleh negara dengan menyiapkan perangkat hukum yang solid dan memberi aspek proteksi kepada publik,” ujar Tholabi. (Red)
-
EKBIS06/12/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam 6 Desember 2025 per Gram dan Pecahan Lengkap
-
JABODETABEK06/12/2025 05:30 WIBCuaca Jakarta Akhir Pekan: Hujan Merata di Selatan hingga Utara
-
NUSANTARA06/12/2025 10:30 WIBErupsi Semeru: Banjir Lahar Dingin Rusak Rumah dan Fasilitas di Lumajang
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
OASE06/12/2025 05:00 WIBMakna Surat An-Najm dan Hubungannya dengan Peristiwa Mi’raj Nabi Muhammad SAW
-
NUSANTARA06/12/2025 12:30 WIBDikepung Banjir dan Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
-
NUSANTARA06/12/2025 06:30 WIBSungai Citarum Meluap, Ribuan Warga di 3 Kecamatan Bandung Terendam Banjir
-
NUSANTARA06/12/2025 08:30 WIBBNPB: Korban Meninggal Bencana Sumatera Capai 867 Jiwa, Hampir 850 Ribu Warga Mengungsi

















