Berita
Stop Buang Limbah Radioaktif Nuklir ke Laut: Penolakan Terhadap Rencana Jepang dari Pengamat Maritim Dr. (H.C.) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa
AKTUALITAS.ID – Rencana Negara Jepang membuang limbah radioaktif nuklir dari PLTN Fukushima ke Samudera Pasifik mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan Internasional, salah satunya Pengamat Maritim Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), DR. (H.C.) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, SSiT,. M.Mar.
Dalam keterangan pers tertulisnya kepada media, Senin (10/7) Capt. Hakeng merasa prihatin dengan rencana Negara Jepang membuang limbah radioaktif nuklir dari PLTN Fukushima ke Samudra Pasifik.
“Saya sebagai pengamat maritim menyampaikan keprihatinan yang mendalam terkait rencana pemerintah Jepang untuk membuang air limbah radioaktif nuklir dari PLTN Fukushima ke perairan Samudera Pasifik. Saya menilai langkah ini sangat berbahaya, karena dapat memiliki dampak negatif yang tidak dapat diukur terhadap kesehatan manusia. Dan, perlu diingat bahwa air laut tidak mengenal batas negara. Oleh karena itu, saya percaya bahwa hal ini harus ditentang dan negara-negara di seluruh dunia harus bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap rencana ini,” tegas dia
Selain itu, tambah Capt. Hakeng lagi, pembuangan limbah radioaktif nuklir juga akan berdampak pada negara-negara tetangga dan negara-negara Kepulauan Pasifik lainnya. Air akan mengalir melintasi batas-batas negara dengan membawa bahan radioaktif nuklir. “Pembuangan limbah ini juga akan mengganggu nelayan dalam penangkapan ikan mereka. Mereka berhak khawatir bahwa ikan yang mereka tangkap akan tercemar oleh limbah nuklir tersebut. Menjadi wajar ketika Pemerintah China kemudian melarang impor ikan dari Jepang demi melindungi rakyatnya dari kemungkinan gangguan kesehatan yang ditimbulkan,” ungkap dia.
Pemerintah Jepang seharusnya sudah memahami dengan baik prinsip-prinsip yang tercantum dalam UNCLOS 1982. “Dalam Pasal 192 menyebutkan Negara-negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut,” jelasnya.
Kemudian disebutkan Capt Hakeng dalam Pasal 194, Tindakan-tindakan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut, Ayat 3 Tindakan-tindakan yang diambil berdasarkan Bab ini harus meliputi segala sumber pencemaran lingkungan laut. Tindakan-tindakan ini harus mencakup, inter alia, tindakan-tindakan yang direncanakan untuk mengurangi sejauh mungkin : (a) dilepaskannya bahan-bahan yang beracun, berbahaya atau mengganggu, khususnya bahan-bahan yang persisten, yang berasal dari sumber daratan, dari atau melalui udara, atau karena dumping.
Di akhir keterangan pers, DR (HC) Capt. Hakeng menegaskan ketidaksetujuan terhadap rencana dari pemerintah Negara Sakura yang memposisikan laut sebagai tempat pembuangan sampah. “Saya tidak setuju dengan penggunaan laut sebagai tempat pembuangan limbah radioaktif. Tindakan tersebut berpotensi merusak ekosistem, habitat, dan biota laut serta menurunkan kualitas lingkungan perairan Samudera. Kerusakan yang ditimbulkan mungkin tidak hanya terjadi dalam jangka waktu pendek, tetapi juga dalam jangka waktu yang panjang. Apalagi jika tindakan Jepang kemudian diikuti oleh negara-negara lain di dunia yang merasa hal tersebut sah-sah saja, karena Jepang telah terlebih dahulu melakukannya. Oleh karena itu, saya dengan tegas menyatakan STOP BUANG LIMBAH RADIOAKTIF NUKLIR KE LAUT,” pungkasnya. (Red)
-
RIAU11/04/2026 16:30 WIBRatusan Warga Geruduk Sebuah Rumah yang Diduga Jadi Sarang Narkoba
-
JABODETABEK11/04/2026 21:30 WIBPerkuat Persatuan dan Teguhkan Identitas Jakarta di Lebaran Betawi
-
NASIONAL11/04/2026 23:00 WIBKPK Amankan Politisi PDIP yang Juga Adik Bupati Tulungagung
-
PAPUA TENGAH11/04/2026 22:00 WIBManajemen Freeport dan Serikat Pekerja Tandatangani PKB ke-24 Periode 2026-2028
-
DUNIA11/04/2026 20:30 WIBUni Eropa Didesak Tangguhkan Perjanjian Asosiasi Dengan Israel
-
PAPUA TENGAH11/04/2026 16:00 WIBBiasakan Hidup Bersih, Warga Diajak Gotong Royong Bersihkan Halaman Gereja
-
NASIONAL11/04/2026 18:00 WIBPanglima TNI Dampingi Presiden RI Saksikan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara Tahap VI
-
DUNIA12/04/2026 12:00 WIBIsrael Disebut Akan Ganggu Gencatan Senjata Iran dan AS

















