Berita
Berlaku Mulai 3 Agustus 2023, KAI Akan Berikan Sanksi Kepada Penumpang yang Melebihi Relasi dengan Sengaja
AKTUALITAS.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberlakukan aturan baru bagi penumpang yang “dengan sengaja” melebihi relasi yang tertera ditiketnya mulai 3 Agustus 2023.
Apabila sengaja melebihi relasi, maka penumpang akan mendapatkan sanksi denda hingga sanksi untuk tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai aturan yang berlaku.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengungkapkan bahwa aturan ini diterapkan dengan kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api.
“Sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” tambah Joni.
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest bila diperlukan.
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Joni.
Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket “parsial” subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun “tujuan” yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
Apabila dalam kurun 1×24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Joni. (Red)
-
Olahraga18 jam lalu
Ruud van Nistelrooy Tinggalkan MU, Era Baru Ruben Amorim Dimulai
-
EkBis19 jam lalu
Utang Pemerintah RI Capai Rp 8.473,9 Triliun Hingga September 2024
-
Nasional3 jam lalu
Kapolri Tunjuk Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri Gantikan Agus Andrianto
-
OtoTek16 jam lalu
Samsung Siap Luncurkan Empat Model Galaxy S25 pada 2025
-
Nusantara2 jam lalu
Ternate Diguncang Gempa Magnitudo 5,5
-
Nusantara14 jam lalu
Relawan Kei: Pilih Pemimpin Papua untuk Tanah Papua, Kenapa Harus yang Lain?
-
Olahraga13 jam lalu
Ginting Absen di China Masters 2024 Akibat Cedera Pinggang
-
Jabodetabek21 jam lalu
BMKG: Hujan Diprakirakan Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini