Berita
Hindari Conflict of Interest Dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

AKTUALITAS.ID – Siaga 98 mendukung sikap KPK yang disampaikan melalui Jubirnya Ali Fikri bahwa pada prinsipnya, KPK nantinya tentu akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, dengan melihat di antaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan.
Sebab, Siaga 98 berpendapat,”KPK terlebih dahulu menangani Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kementan dan saat ini sudah menetapkan tersangkanya. Dan setelah dilakuÄ·an penangkapan salah satu tersangkanya adalah Mantan Menteri Pertanian SYL lalu dilakukan penahanan,” kata Hasanuddin Koordinator Siaga 98 dalam keterangan persnya, Senin (16/10).
Bahwa apa yang sedang disidik oleh Polda Metro Jaya (PMJ) adalah bagian peristiwa dugaan yang sama, yakni dugaan TPK di Kementan.
“Jadi, dalam hal KPK melakukan supervisi, maka akan menimbulkan kerancuan yang berpotensi melemahkan KPK sendiri,” katanya.
Yang benar sambungnya adalah PMJ menyerahkan pengaduan tersebut beserta informasi/keterangan hasil penyelidikan kepada KPK untuk ditindaklanjuti dalam satu kesatuan perkara yang sama.
“Atau setidaknya Mabes Polri yang berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan sinergitas penanganan perkara dan menghindari conflict of interest. Sebab Kapolda Metro Jaya pada tempus peristiwa tersebut adalah bagian dari KPK ketika masih menjadi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK,” pungkasnya. (Red)
-
FOTO17/06/2025 17:20 WIB
FOTO: Penampakan Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group
-
DUNIA17/06/2025 12:15 WIB
Dunia di Ujung Tanduk: Pakistan Ancam Balas Israel dengan Nuklir Jika Iran Diserang
-
RAGAM17/06/2025 13:30 WIB
Makanan Pedas Bantu Kendalikan Porsi Makan
-
NASIONAL17/06/2025 14:00 WIB
Bahas Soal Empat Pulau, Kemendagri Undang Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh
-
NASIONAL17/06/2025 17:00 WIB
Rp11,8 Triliun di Kasus Korupsi CPO Disita Kejagung
-
EKBIS17/06/2025 10:45 WIB
Rupiah Melemah ke Rp16.300/USD, Waspadai Gejolak Geopolitik & Kebijakan Bank Sentral
-
JABODETABEK17/06/2025 14:30 WIB
Ahli Waris Pangeran Jayakarta Tagih Pembebasan Tanah
-
EKBIS17/06/2025 11:45 WIB
Harga Emas Antam Turun ke Rp1,95 Juta per Gram, Buyback Rp1,79 Juta