Berita
Duduk Terlalu Lama Bisa Menyebabkan Saraf Kejepit, Ini Cara Yang Benar

AKTUALITAS.ID – Orang yang banyak menghabiskan waktu dengan duduk, misalnya pekerja kantoran, memiliki risiko terserang penyakit di sekitar panggul.
Duduk terlalu lama bisa menyebabkan rasa pegal, nyeri di sekitar panggul, hingga menimbulkan masalah kesehatan lainnya, salah satunya saraf kejepit.
Penyakit ini memicu rasa nyeri di sepanjang jalur saraf panggul alias sciatic nerve. Nyeri akibat penyakit ini umumnya dirasakan pada bokong dan area kaki.
Perubahan postur tubuh mungkin tidak terjadi dalam waktu semalam, tapi Anda akan baru merasakan efeknya setelah beberapa tahun.
Ini dikarenakan ketika duduk terlalu lama, otot fleksor pinggul Anda memendek, yang dapat menyebabkan masalah pada sendi pinggul.
Dokter konsultan tulang belakang di Eka Hospital BSD dan Pekanbaru, Syafrudin mengatakan duduk terlalu lama meningkatkan risiko nyeri pinggang.
Hal ini terjadi salah satunya karena Hernia Nukleus Pulposus (HNP) atau lebih dikenal dengan sebutan saraf kejepit.
“Dan bahayanya, saraf kejepit ini bisa menurunkan kualitas hidup seseorang,” kata dia.
Saraf kejepit akan mengganggu seluruh pergerakan tubuh. Pasalnya, selain menyebabkan rasa sakit yang luar biasa seperti terbakar, saraf kejepit juga bisa melemahkan otot-otot di tubuh.
“Dan parahnya, kondisi ini juga bisa membuat beberapa bagian tubuh menjadi mati rasa atau terasa kesemutan,” jelasnya.
Duduk Dengan Posisi Yang Benar
Meski terdengar cukup mengerikan, risiko ini sebenarnya masih bisa Anda hindari. Misalnya dengan memilih posisi duduk yang benar dan tidak duduk dalam jangka waktu lama.
Ingatlah posisi duduk yang benar bisa membuat risiko Anda mengalami saraf kejepit lebih kecil.
Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan agar posisi duduk Anda lebih benar:
1. Atur pandangan saat duduk
Arah pandangan saat duduk dapat memengaruhi postur tubuh Anda. Pasalnya, tubuh akan mengikuti arah pandangan saat Anda bekerja. Sebagai contoh, saat Anda terbiasa bekerja dengan posisi menghadap miring, ini akan membuat postur tubuh juga ikut miring.
Untuk mendapatkan postur duduk yang benar, cobalah memposisikan media kerja Anda lurus berhadapan dengan tubuh. Atur jarak layar jika Anda menggunakan komputer sebanyak 45 – 70 cm.
“Selain itu, untuk mengurangi risiko tubuh menjadi bungkuk, pastikan posisi tubuh Anda tegak 90 derajat pada saat duduk,” katanya.
2. Gunakan kursi yang tepat
Hindari menggunakan kursi plastik tanpa sandaran atau kursi kayu saat bekerja. Karena desainnya yang tidak cocok untuk digunakan saat bekerja.
Sebaiknya gunakan kursi ergonomis yang memang dirancang untuk melakukan pekerjaan saat duduk. Selain didesain untuk menentukan postur tubuh tetap baik, kursi tersebut juga dilengkapi dengan penyandang punggung serta leher yang dapat meningkatkan kenyamanan Anda.
3. Jangan duduk terlalu lama!
Hindari duduk terlalu lama. Kebiasaan duduk lama terjadi ketika Anda sudah terlalu sering melakukan pekerjaan selama berjam-jam. Padahal kebiasaan tersebut merupakan hal yang tidak baik dan tidak normal.
Cobalah berdiri dan berjalan-jalan setiap 2 jam sekali. Anda bisa menyelingkan waktu untuk berjalan beberapa menit atau melakukan stretching di kursi, saat otot terasa pegal selama duduk. (RAFI)
-
RAGAM28/08/2025 16:00 WIB
Sulit di Bacanya, Inilah Nama Orang Terpanjang di Indonesia
-
NASIONAL28/08/2025 22:30 WIB
Demo Aksi Berujung Ricuh, Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob
-
FOTO28/08/2025 12:31 WIB
FOTO: Ribuan Petani Gelar Aksi Tani Merdeka di Bundaran Patung Kuda
-
NUSANTARA28/08/2025 14:30 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kandis Bersama Masyarakat Sakai Panen 1 Ton Jagung Pipil
-
JABODETABEK28/08/2025 18:30 WIB
Petugas Pengamanan Dilempari Batu Hingga Petasan di DPR/MPR RI
-
JABODETABEK28/08/2025 16:30 WIB
Kapolda: Gas Air Mata Hanya Boleh Atas Perintah Saya
-
NUSANTARA28/08/2025 19:00 WIB
LAMR dan Pemda Apriasi Operasi PETI Polda Riau yang Berhasil Bikin Air Sungai Kuantan Kembali Jernih
-
POLITIK28/08/2025 10:00 WIB
Bawaslu Harap Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang Berjalan Lancar Tanpa Gugatan