Berita
Kapolda Metro Jaya: Ditahan atau Tidaknya Firli Tergantung Keputusan Penyidik
AKTUALITAS.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, eks Ketua KPK Firli Bahuri bisa saja ditahan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurutnya, ditahan atau tidaknya Firli tergantung keputusan penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Ya nanti kan kami lihat, apakah secara subyektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, ya bisa saja dilakukan penahanan,” kata Karyoto kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Karyoto menegaskan bahwa dirinya tidak akan melakukan intervensi terhadap penyidik dalam proses tersebut, karena penahanan merupakan kewenangan langsung penyidik.
“Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik, punya pendapat apa nanti, gitu ya,” katanya.
“Nanti diserahkan kepada penyidik, saya biasanya nerima laporan saja,” tambahnya.
Diketahui, Firli Bahuri tidak langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya memiliki pertimbangan sendiri untuk tidak langsung menahan Firli.
Meskipun demikian, Ade menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pencekalan agar Firli tidak dapat kabur ke luar negeri, dengan Firli akan dicekal selama 20 hari ke depan. (RAFI)
-
RIAU05/09/2026 18:43 WIBKapolda dan Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Perhatian
-
NASIONAL06/09/2026 06:44 WIBErupsi Anak Krakatau Bikin Bandara Soetta Tutup
-
DUNIA05/09/2026 18:00 WIBRaja Malaysia Deklarasi Sarawak Darurat Asap Karhutla
-
JABODETABEK06/09/2026 05:30 WIBJakarta Disengat Cuaca Cerah Nyaris 35 Derajat Hari Ini
-
NASIONAL06/09/2026 09:00 WIBErupsi Anak Krakatau, Tiga Bandara Tutup Darurat Pagi Ini
-
NASIONAL05/09/2026 16:00 WIBKarhutla Meluas, BGN Lempar Nasib MBG ke Pemda
-
DUNIA05/09/2026 21:00 WIBWNI Magang di Jepang Tewas di Dalam Mesin Pabrik
-
OASE06/09/2026 05:00 WIBTangan dan Kaki Akan Bersaksi di Hari Kiamat

















