Berita
Kemenkumham: Menteri KKP Edhy Prabowo Telah Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2023
AKTUALITAS.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) buka suara soal sosok mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang hadir dalam acara wisuda Taruna Akademi Militer (Akmil) dan Akademi Kepolisian (Akpol) beberapa waktu lalu.
Ditjen PAS menginformasikan bahwa Edhy, yang merupakan terpidana kasus suap ekspor benur, telah mendapatkan pembebasan bersyarat atau PB sejak 18 Agustus 2023.
Sebelumnya, Edhy dijatuhkan vonis pidana bui selama lima tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada Maret 2022. Dia lalu menjalani pidana bui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada politisi Partai Gerindra itu sekaligus denda Rp400 juta subsidair enam bulang kurungan, serta uang pengganti Rp9,6 miliar dan US$77.000 subsidair tiga tahun kurungan. Keduanya sudah dibayar.
“Pada tanggal 18-8-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat [PB] dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” terang Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, Rabu (29/11/2023).
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 7 bulan 15 hari,” tambahnya.
Meski telah bebas bersyarat, Edhy Prabowo tetap mesti melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir, Kabupaten Tengerang, Banten.
Sebelumnya MA dalam putusan kasasi menyunat hukuman eks Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.
Selain pidana pokok, majelis hakim kasasi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah Edhy selesai menjalani masa pidana pokok.
Putusan kasasi Edhy Prabowo ini diputuskan majelis hakim kasasi MA yang diketuai Sofyan Sitompul dengan hakim anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan tersebut diambil majelis kasasi pada Senin, 7 Maret 2022. (RAFI)
-
JABODETABEK18/03/2026 12:30 WIBPolisi: Tidak Ada One Way Penuh di Jalur Puncak hingga Lebaran
-
NASIONAL18/03/2026 13:00 WIBKemenhub: Tak Ada Penghentian Penerbangan Internasional
-
NASIONAL18/03/2026 10:00 WIBBantah Isu Liar, TNI Selidiki Dugaan Prajurit Terlibat Kasus Air Keras KontraS
-
OASE18/03/2026 05:00 WIBSurah Al-Mutaffifin Ingatkan Pedagang tentang Hari Pembalasan
-
EKBIS18/03/2026 10:30 WIBRupiah Naik 0,25% ke Rp16.955 per Dolar AS
-
NASIONAL18/03/2026 14:00 WIBMUI Imbau Umat Tunggu Penetapan Lebaran Resmi
-
EKBIS18/03/2026 11:34 WIBHarga Emas Antam Naik ke Rp2,996 Juta per Gram
-
DUNIA18/03/2026 12:00 WIBNgeri! Iran Hujani Israel dan Pangkalan AS dengan Rudal Berhulu Ledak 2 Ton

















