NUSANTARA
KKP Gagalkan Aksi Ilegal Fishing Kapal Asing di Laut Natuna Utara
AKTUALITAS.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang diduga melakukan illegal fishing dengan menggunakan alat tangkap terlarang di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Kapal beserta 30 kru, termasuk nahkoda, ditarik ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil sinergi KKP bersama instansi lain dalam operasi terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025, serta operasi mandiri KKP.
“Penangkapan tersebut merupakan hasil sinergi KKP dengan instansi terkait, di mana KKP mengerahkan KP Orca 03, serta operasi mandiri menggunakan KP Orca 02,” kata Ipunk, Jumat (18/4/2025).
Baca Juga: FOTO: Sepanjang 2024 KKP Tangkap 240 Kapal Ikan Ilegal
Dua kapal asing yang diamankan masing-masing bernama 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT). Kapal ini menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang di Indonesia karena dapat merusak ekosistem laut.
“Trawl sangat dilarang karena daya rusak yang ditimbulkan luar biasa, ikan-ikan kecil ikut terjaring, merusak terumbu karang, dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan,” ujarnya.
Menurut Ipunk, saat hendak ditangkap pada 14 April 2025, kedua kapal Vietnam tersebut sempat berusaha melarikan diri. Namun, KP Orca 03 menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) dan berhasil mengamankan kapal berikut 30 kru. Pemeriksaan menemukan sekitar 4.500 kilogram ikan berbagai jenis di dalam kapal.
Baca Juga: Pimpinan DPR Lakukan Penyelidikan Terkait Pagar Laut di Tangerang
KKP memperkirakan kerugian negara akibat kegiatan ilegal tersebut mencapai Rp152,8 miliar, yang dihitung dari potensi kehilangan hasil tangkapan, kerusakan ekosistem laut, serta penggunaan alat tangkap terlarang.
“Kami pastikan negara hadir menjaga Laut Natuna Utara supaya bebas dari illegal fishing,” tegas Ipunk.
Deputi Bidang Operasi dan Latihan Bakamla Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz menyatakan, keberhasilan ini merupakan hasil patroli gabungan Bakamla RI bersama instansi terkait.
“Saat itu Bakamla menginformasikan untuk melaksanakan patroli, dan pada tanggal 14 April sekitar pukul 12.00 WIB, Kapal Orca 3 mendapati dua kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal,” jelas Andi.
Saat ini, para kru kapal Vietnam tersebut tengah menjalani proses penyidikan oleh KKP, dan kapal akan disita negara. Kapal dan kru diduga melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Perikanan yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menegaskan meski terdapat tantangan efisiensi anggaran, kegiatan pengawasan perikanan tetap diperkuat dengan optimalisasi teknologi, kolaborasi antar aparat, dan pelibatan masyarakat. (Yoke)
-
DUNIA02/05/2026 12:00 WIBSenator AS Ungkap Trump Rancang Serangan ke Iran
-
RIAU02/05/2026 16:00 WIBSindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
-
PAPUA TENGAH02/05/2026 16:30 WIBYan Mandenas dan Kapolda PPT Pantau Pendistribusian dan Cek Kesiapan Stok Beras di Bulog KC Timika
-
EKBIS02/05/2026 17:30 WIBBeri Dampak Sosial-Ekonomi, Danantara Evaluasi Beragam Peluang
-
JABODETABEK02/05/2026 05:30 WIBCuaca Hari Ini: Jakarta Berawan dan Hujan Bergantian
-
NASIONAL02/05/2026 06:00 WIBDPR: Negara Tak Berhak Tentukan Aktivis HAM
-
POLITIK02/05/2026 10:00 WIBPKS: Usulan Yusril Soal Threshold Masuk Akal
-
PAPUA TENGAH02/05/2026 23:00 WIBAntusiasme Tinggi Warnai Upacara Hardiknas di SD Naena Kekwa Bersama Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika

















