Connect with us

Berita

Kanwil Kemenkumham Sulsel Beri Remisi Khusus Natal ke 316 Napi, 2 Orang Bebas 

Published

on

AKTUALITAS.ID – Kanwil Kemenkumham Sulsel memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 316 warga binaan. Dua orang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno mengatakan, pemberian remisi terhadap warga binaan tersebut berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

“Mereka yang menerima remisi telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang – undangan,” katanya, dalam keterangannya, Senin, (25/12/2023).

Yudi menambahkan, dari 316 warga binaan penerima remisi khusus Natal, sebanyak 314 orang menerima RK I (pengurangan sebagian masa tahanan) dengan rincian 49 orang menerima remisi 15 hari, 224 orang menerima remisi satu bulan, 30 orang menerima remisi satu bulan 15 hari dan 11 orang menerima remisi dua bulan.

Sementara itu, dua orang penerima RK II (langsung bebas) dengan perincian satu orang mendapat remisi satu bulan dan satu orang mendapat remisi dua bulan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak mengatakan pemberian remisi Natal kepada warga binaan ini untuk memotivasi mereka agar selalu berkelakuan baik dan mengikuti seluruh bentuk pembinaan yang diberikan oleh petugas lapas dan rutan.

Liberti menambahkan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan terus berkelakuan baik.

“Dengan mengikuti seluruh pembinaan yang diberikan, tentunya kita berharap mereka akan menjadi pribadi-pribadi yang senantiasa berperilaku baik. Tidak hanya di dalam lapas, tetapi juga setelah mereka bebas,” jelasnya. (YAN KUSUMA/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending