Berita
KPK Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Lukas Enembe
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Mantan Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe (LE). Lukas meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Selasa (26/12/2023) pukul 11.15 secara medis.
“KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bapak Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta. Dokter menyatakan LE meninggal dunia secara medis Pukul 11.15 WIB,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (26/12/2023) sore.
Informasi dari kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona pukul 14.39 WIB, jenazah Lukas sedang dimandikan di rumah sakit. Nantinya, jenazah terlebih dahulu disemayamkan di Rumah Duka dan Krematorium Sentosa Ruang G.
“Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12),” ujar Ali.
Ali menerangkan, status penahanan Lukas di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif.
Ali mengatakan, KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan Dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas secara optimal.
“Setiap proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim Dokter,” ucap Ali.
Diketahui, Lukas Enembe selama menjalani proses hukum sudah berkali-kali dibantarkan ke RSPAD. Misalnya, pembantaran pada 16 sampai 31 Juli 2023 lantaran kondisi kesehatan Lukas Enembe yang menurun dan tengah mendapatkan perawatan intensif dari RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
Adapun pembantaran penahanan ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, Hakim juga mengabulkan pembantaran penahanan selama dua pekan. Lukas Enembe dibantarkan ke RSPAD pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 untuk kepentingan perawatan.
Adapun pembantaran penahanan ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, Hakim juga mengabulkan pembantaran penahanan selama dua pekan. Lukas Enembe dibantarkan ke RSPAD pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 untuk kepentingan perawatan.
Kemudian pada Oktober 2023, Lukas Enembe juga kembali dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto. Akibatnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) sempat batal membacakan putusan vonis mantan Gubernur Papua itu, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Lukas Enembe merupakan Terdakwa perkara korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Papua. Lukas Enembe telah diputus bersalah pada putusan sidang tingkat pertama dengan hukuman 8 tahun penjara. Kemudian pada putusan banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
JABODETABEK12/12/2025 15:00 WIBPengeroyokan ‘Matel’ Berujung Bentrokan di Kalibata, Polisi Periksa 6 Saksi
-
NUSANTARA12/12/2025 14:00 WIBJasad Pengacara Banyumas Tewas Dikubur di Hutan Cilacap, Polisi Amankan 4 Orang
-
EKBIS12/12/2025 12:30 WIBHarga Komoditas Telur Ayam Rp32.650/kg dan Bawang merah Rp52.500 per kg
-
RIAU12/12/2025 19:00 WIBPolsek Kandis Bongkar Peredaran Narkoba Besar, Pelaku Bawa 74 Paket Sabu dan 501 Ekstasi
-
OTOTEK12/12/2025 13:00 WIBPerkuat Segmen Premium, Kawasaki Rilis Tiga Model Baru Diakhir 2025
-
NASIONAL12/12/2025 13:30 WIBTemui Pengungsi di Aceh Tamiang, Prabowo: Saya Minta Maaf, Kita Bekerja Keras
-
POLITIK12/12/2025 14:30 WIBPartai Demokrat Respons Usulan Koalisi Permanen Masuk RUU Pemilu
-
NASIONAL12/12/2025 14:45 WIBMentan Amran Apresiasi Kolaborasi TNI–Polri dalam Pengiriman Bantuan Bencana Sumatra

















