Connect with us

Berita

Pengancam Anies Baswedan Diamankan Polisi

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Bareskrim Mabes Polri dan Jawa Timur menangkap pemilik akun yang membuat unggahan bernada ancaman menembak calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan. Penangkapan dilakukan di Jember, Sabtu (13/1/2024).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, terduga pelaku adalah pemilik akun TikTok @calonistri71600 berinisial AWK.

“Pelaku yang telah mencuitkan di media sosial tentang pengancaman penembak terhadap salah satu pasangan calon sudah ditangkap tadi pagi di daerah Jawa Timur, tepatnya TKP-nya di Jember,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta.

Sandi memaparkan, pelaku yang berinisial AWK berumur 23 tahun itu ditangkap pada pukul 09.30 WIB. Penangkapan atas kerja sama antara Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Alhamdulillah diizinkan oleh Gusti Allah atas doa-doa teman-teman sekalian bahwa pelaku ditangkap tadi pagi berdasarkan informasi dari masyarakat dan kerja sama dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Siber Polda Jawa Timur yang telah berkolaborasi,” tuturnya.

Penyidik Direktorat Siber Bareskrim dan Polda Jawa Timur masih memeriksa terduga pelaku terkait motif dan latar belakang. Dari hasil pemeriksaan awal, Sandi mengungkapkan, pelaku berinisial AWK mengakui sebagai pemilik akun TikTok yang membuat unggahan bernada ancaman terhadap Anies Baswedan.

“Bahwa pelaku sudah mengakui benar dia yang mencuit, yang mempunyai akun tersebut. Namun lebih dalam mohon waktu saat ini tim tengah mendalami baik itu motifnya, kemudian hal lainnya,” bebernya.

Sandi memastikan terduga pelaku tidak terafiliasi sebagai pendukung salah satu paslon atau partai politik lainnya. Dari penangkapan, penyidik menyita barang bukti berupa alat yang digunakan pelaku untuk membuat cuitan pengancaman.

Polisi tidak menemukan adanya senjata saat dilakukan penangkapan pelaku. Saat ini pelaku diancam dengan Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.

Sebelumnya, akun pengguna X @sleepyiysloth mengunggah tangkapan layar yang memperlihatkan komentar di platform TikTok dengan komentar bernada ancaman. Komentar yang ditulis @Rifanariansyah itu bertuliskan “Izin bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?”. [Juniar Arbianto/Ari Wibowo]

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id