Berita
Pengancam Anies Baswedan Diamankan Polisi
AKTUALITAS.ID – Bareskrim Mabes Polri dan Jawa Timur menangkap pemilik akun yang membuat unggahan bernada ancaman menembak calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan. Penangkapan dilakukan di Jember, Sabtu (13/1/2024).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, terduga pelaku adalah pemilik akun TikTok @calonistri71600 berinisial AWK.
“Pelaku yang telah mencuitkan di media sosial tentang pengancaman penembak terhadap salah satu pasangan calon sudah ditangkap tadi pagi di daerah Jawa Timur, tepatnya TKP-nya di Jember,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta.
Sandi memaparkan, pelaku yang berinisial AWK berumur 23 tahun itu ditangkap pada pukul 09.30 WIB. Penangkapan atas kerja sama antara Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Alhamdulillah diizinkan oleh Gusti Allah atas doa-doa teman-teman sekalian bahwa pelaku ditangkap tadi pagi berdasarkan informasi dari masyarakat dan kerja sama dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Siber Polda Jawa Timur yang telah berkolaborasi,” tuturnya.
Penyidik Direktorat Siber Bareskrim dan Polda Jawa Timur masih memeriksa terduga pelaku terkait motif dan latar belakang. Dari hasil pemeriksaan awal, Sandi mengungkapkan, pelaku berinisial AWK mengakui sebagai pemilik akun TikTok yang membuat unggahan bernada ancaman terhadap Anies Baswedan.
“Bahwa pelaku sudah mengakui benar dia yang mencuit, yang mempunyai akun tersebut. Namun lebih dalam mohon waktu saat ini tim tengah mendalami baik itu motifnya, kemudian hal lainnya,” bebernya.
Sandi memastikan terduga pelaku tidak terafiliasi sebagai pendukung salah satu paslon atau partai politik lainnya. Dari penangkapan, penyidik menyita barang bukti berupa alat yang digunakan pelaku untuk membuat cuitan pengancaman.
Polisi tidak menemukan adanya senjata saat dilakukan penangkapan pelaku. Saat ini pelaku diancam dengan Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.
Sebelumnya, akun pengguna X @sleepyiysloth mengunggah tangkapan layar yang memperlihatkan komentar di platform TikTok dengan komentar bernada ancaman. Komentar yang ditulis @Rifanariansyah itu bertuliskan “Izin bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?”. [Juniar Arbianto/Ari Wibowo]
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
EKBIS28/01/2026 08:30 WIBHarga Pertamax Turun Hari Ini 28 Januari 2026 Ini Daftar Lengkapnya
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
NASIONAL28/01/2026 07:00 WIBBeredar Video Prabowo Hanya Bicara Keamanan Israel, Ternyata Potongan Wawancara Lama PBB 2025
-
DUNIA28/01/2026 08:00 WIBAS dan Israel Sepakati Serangan “Cepat dan Tegas” ke Iran
-
OASE28/01/2026 05:00 WIBEmpat Keutamaan Surat Ar-Ra’d yang Diriwayatkan dalam Hadis

















