Berita
Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Firli Bahuri: Kita Ikuti Saja, Kondisi Saya Sehat
AKTUALITAS.ID – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo. Firli hadir di Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat (19/1/2024).
Menurut pantauan di lapangan Firli tiba pukul 08.36 WIB menggunakan kemeja berwarna putih.
“Kita ikuti saja, kondisi sehat,” ujar Firli Bahuri saat ditanya wartawan di gedung Bareskrim Polri pagi ini.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak telah mengkonfirmasi bahwa Firli datang bersama pengacaranya pada pukul 08.36 WIB.
“Sudah datang di Bareskrim sekira pukul 08.36 WIB,” singkat Ade saat dihubungi Jumat (19/1/2024).
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada Rabu 22 November 2023.
Ade menyebut penetapan tersangka dilakukan usai memeriksa 91 saksi dan 7 ahli sejak dimulai tahap penyidikan pada 9 Oktober 2023.
Penetapan Firli sebagai tersangka dianggap sebagai serangan balik karena dilakukan sehari setelah KPK menjerat pengusaha Muhammad Suryo di kasus dugaan korupsi DJKA Kemenhub.
Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra Yusril meminta kasus Firli dihentikan. Dia menyebut ada banyak kejanggalan terlihat dalam proses penyelidikan hingga penyidikan. Dirinya mengatakan bukti yang dikumpulkan polisi pun belum bisa membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi.
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023) lalu, tetapi jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
RIAU29/12/2025 13:00 WIBBukan Sekedar Perlombaan, Festival Sampan Layar di Bengkalis Adalah Warisan Budaya
-
NASIONAL29/12/2025 14:01 WIBKasus Dugaan Korupsi Bekasi, Pengamat: Mirip Pola Jokowi–Gibran
-
RIAU29/12/2025 17:30 WIBKapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis
-
NASIONAL29/12/2025 11:00 WIBKPK: Penyidikan Kasus Nikel Rp2,7 T Dihentikan Karena Bukti Tidak Cukup dan Daluwarsa
-
EKBIS29/12/2025 09:30 WIBIHSG Awal Pekan Menguat 0,23 Persen ke Level 8.557
-
RAGAM29/12/2025 15:00 WIBCatat, Ini Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
-
FOTO29/12/2025 14:31 WIBFOTO: Isi Libur Nataru dengan Bermain Salju di Mall
-
EKBIS29/12/2025 10:30 WIBAwal Pekan, Rupiah Menguat 0,06 Persen ke Rp16.740 per Dolar AS

















