Berita
KPU Jambi: Ada 4 Alasan Pengajuan Pindah Domisili, Batas Akhir Hingga 7 Februari 2024
AKTUALITAS.ID – Proses pengurusan pindah memilih masih dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga 7 Februari 2024 atau H-7 sebelum pencoblosan.
Namun, tidak semua calon pemilih bisa mengajukan pindah memilih untuk Pemilu 14 Februari mendatang.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi Mantan Salah satu Media terkenal diprovinsi jambi mengatakan, ada empat alasan pindah memilih hingga tanggal 7 Februari 2024.
Pertama dikatakannya adalah pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit berserta pendamping, kedua karena bencana.
Ketiga kata pria yang akrab dipanggil Paul ini, pemilih yang sedang menjalankan tugas di hari pemungutan suara.
Terakhir lanjut Paul, tahanan rumah tahanan (rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lepas).
“Untuk tahanan Rutan atau Lapas proses pindah untuk Tahanan Rutan atau Lapas proses pindah memilihnya dilakukan secara kolektif karena lokasi khusus ( Loksus ) ,” jelas Fahrul Rozi
Dalam prosesnya, KPU akan koordinasi langsung dengan TPS yang ada di lokasi khusus tersebut .
“Kalau dia masuk dalam Daftar Pemilih Tetap ( (DPT) maka dia masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan ( DPtb ).,kalau tidak terdaftar menggunakan daftar pemilih khusus ( DPK ) ,” imbuhnya (EFFENDI/RAFI).
-
RIAU30/12/2025 15:15 WIBPintu Air Koto Panjang Dibuka, Kapolda Riau Siagakan Pasukan Antisipasi Banjir
-
EKBIS30/12/2025 09:30 WIBIHSG Pagi Ini Turun 54 Poin pada Hari Terakhir Perdagangan 2025
-
JABODETABEK30/12/2025 08:30 WIBPolda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta
-
JABODETABEK30/12/2025 15:32 WIBSidak Pasar Tebet Jelang Nataru, Mentan: Ancam Segel Produsen Nakal
-
NUSANTARA30/12/2025 13:00 WIB1 Januari 2026, Huntara dari PT Nindya Karya untuk Aceh Siap Dihuni
-
OLAHRAGA30/12/2025 13:45 WIBWTA 250 Auckland, Janice Tjen Tempati Posisi Unggulan Kelima
-
NASIONAL30/12/2025 11:00 WIBMenteri Agus Andrianto Beri Sinyal Riza Chalid Masih Sembunyi di Malaysia
-
NASIONAL30/12/2025 12:00 WIBDave Laksono: Pengibaran Bendera GAM di Aceh Bisa Jadi Upaya Provokasi

















