Berita
Malek Hafian Diputus 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Banding
AKTUALITAS.ID – Terdakwa pemalsuan dokumen, Malek Hafian dinyatakan bersalah dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (27/2/24).
Dalam sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Rofik. SH. MH., dan didampingi hakim anggota Said Husein. SH.MH serta Cita Cahyaning Tias.SH.MH. tersebut Malek Hafian yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah ini dihukum 2 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Malek Hafian dengan hukuman pidana pemjara selama 2 (dua) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Abdul Rofik saat membacakan putusan.
Diketahui, putusan yang diberikan hakim pada perkara yang tercatat dengan 823/Pid.B/2023/PN JKT.TIM tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa, Devid Oktanto merasa kecewa, karena hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang meringankan.
“Sebenarnya banyak bukti yang membuktikan bahwa terdakwa itu tidak bersalah,” ucap Devid.
Untuk itu, kata Devid dengan diberikannya hukuman 2 tahun penjara terhadap kliennya, maka mereka akan melakukan upaya banding.
“Kita kecewa, sudah dinyatakan bersalah dan putusan 2 tahun lagi, mungkin hakim punya pertimbangan, tapi Insyaallah kami akan banding,” pungkasnya.
-
FOTO30/01/2026 20:18 WIBFOTO: Presiden Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional di Istana Negara
-
NUSANTARA30/01/2026 11:00 WIBSiswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan MBG Masih Jalani Rawat Inap
-
POLITIK30/01/2026 12:45 WIBTrump Ancam Iran, Senator RI Ingatkan Indonesia Jaga Politik Bebas Aktif
-
POLITIK30/01/2026 14:00 WIBKetua Komisi II DPR Tak Sepakat Usulan Ambang Batas Parlemen Dihapus
-
EKBIS30/01/2026 13:00 WIBDirut BEI Mengundurkan Diri
-
OLAHRAGA30/01/2026 11:30 WIBKans Indonesia Terbuka Lebar di Thailand Masters 2026
-
NUSANTARA30/01/2026 08:30 WIBBeri Rasa Aman ke Warga Dekai, Satgas Damai Cartenz Terus Bersinergi
-
DUNIA30/01/2026 19:00 WIBTeheran Siap Respons Agresi AS dengan Serangan ke Tel Aviv

















