Connect with us

Berita

Salahi Prosedur, KPU Pusat Nonaktifkan Tujuh Anggota PPLN Malaysia 

Published

on

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberhentikan sementara tujuh anggota Panitia Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia. 

Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada awak media di gedung KPU RI, Senin (26/2/2024).

“Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN. Karena kan ada problem dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur,” ujar Hasyim.

Diketahui, imbas dari adanya masalah pada tata kelola pemilu di Kuala Lumpur, akan digelar pemilihan suara ulang. Anggota KPU Pusat pun akan mengambil alih rangkaian proses pemilu yang masih berlanjut.

“Kita ambil alih oleh KPU Pusat, nanti ada beberapa anggota KPU Pusat yang kita tugaskan,” terangnya.

Pada hari ini pihak KPU telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri bersama Bawaslu. Hasyim juga menyebut pemungutan suara ulang diperlukan agar prosedurnya benar dan kemurnian suara dari pemilih yang ada di Kuala Lumpur bisa terjaga.

“Insyaallah kami akan berkoordinasi dengan kantor perwakilan kita di Kuala Lumpur. Oleh karena itu hari ini kita rapat dengan Kementerian Luar Negeri juga yang memberikan support atau fasilitasi bagi KPU untuk pelayanan Pemilu di luar negeri,” pungkasnya. (YAN KUSUMA/RAFI)

Continue Reading

Trending