Berita
Pemerintah Tetapkan Pencairan Penuh THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Tahun 2024
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan pencairan penuh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 resmi dikeluarkan untuk mengatur pencairan tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, “THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Kalau ada yang belum dibayar, akan dibayarkan sesudah lebaran. Sementara gaji ke-13 dicairkan pada Juni, dan apabila belum selesai pada Juni maka dapat dibayarkan setelah Juni.”
Penerima THR tahun ini meliputi berbagai elemen aparatur negara, termasuk PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan K/L, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pimpinan, anggota, dan pegawai non-aparatur sipil negara LNS.
Jumlah penerima THR diperinci, mencakup sekitar 1,9 juta ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri, serta sekitar 3,3 juta ASN Daerah termasuk guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tamsil.
Komponen THR yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan tunjangan kinerja per bulan. Sedangkan untuk pensiunan, THR mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kerja keras para aparatur negara dalam mendukung pembangunan nasional.
“Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 ini sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” ujarnya.
Pelaksanaan teknis pencairan THR dan gaji ke-13 akan diatur lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Daerah, untuk yang bersumber dari APBN dan APBD.
Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi para penerima serta mendukung stabilitas ekonomi nasional. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
EKBIS28/01/2026 08:30 WIBHarga Pertamax Turun Hari Ini 28 Januari 2026 Ini Daftar Lengkapnya
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
NASIONAL28/01/2026 07:00 WIBBeredar Video Prabowo Hanya Bicara Keamanan Israel, Ternyata Potongan Wawancara Lama PBB 2025
-
DUNIA28/01/2026 08:00 WIBAS dan Israel Sepakati Serangan “Cepat dan Tegas” ke Iran
-
OASE28/01/2026 05:00 WIBEmpat Keutamaan Surat Ar-Ra’d yang Diriwayatkan dalam Hadis

















