Berita
Pemerintah Tetapkan Pencairan Penuh THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Tahun 2024

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan pencairan penuh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 resmi dikeluarkan untuk mengatur pencairan tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, “THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Kalau ada yang belum dibayar, akan dibayarkan sesudah lebaran. Sementara gaji ke-13 dicairkan pada Juni, dan apabila belum selesai pada Juni maka dapat dibayarkan setelah Juni.”
Penerima THR tahun ini meliputi berbagai elemen aparatur negara, termasuk PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan K/L, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pimpinan, anggota, dan pegawai non-aparatur sipil negara LNS.
Jumlah penerima THR diperinci, mencakup sekitar 1,9 juta ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri, serta sekitar 3,3 juta ASN Daerah termasuk guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tamsil.
Komponen THR yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan tunjangan kinerja per bulan. Sedangkan untuk pensiunan, THR mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kerja keras para aparatur negara dalam mendukung pembangunan nasional.
“Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 ini sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” ujarnya.
Pelaksanaan teknis pencairan THR dan gaji ke-13 akan diatur lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Daerah, untuk yang bersumber dari APBN dan APBD.
Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi para penerima serta mendukung stabilitas ekonomi nasional. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
NASIONAL27/09/2025 12:00 WIB
80% Pelanggaran SOP Jadi Penyebab Keracunan MBG, BGN Akui Kesalahan Internal
-
JABODETABEK27/09/2025 05:30 WIB
BMKG Prediksi Sebagian Besar Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Sabtu 27 September 2025
-
DUNIA27/09/2025 08:00 WIB
Jejak Berdarah Tony Blair: Kandidat Pemimpin Transisi Gaza di Tengah Kontroversi Invasi Irak
-
NUSANTARA27/09/2025 06:30 WIB
Pemkab Mamuju Sulbar Tetapkan KLB Setelah 26 Siswa Keracunan MBG
-
DUNIA27/09/2025 14:00 WIB
Hamas Buka Suara Bela Serangan 7 Oktober, Sebut sebagai Titik Balik Sejarah Palestina
-
JABODETABEK27/09/2025 07:30 WIB
SIM Keliling Jakarta Hari Ini Sabtu 27 September 2025: 5 Lokasi dan Jam Operasional
-
RAGAM27/09/2025 14:30 WIB
Akhir Bulan Membawa Berkah, 3 Zodiak Ini Paling Beruntung 27 September 2025
-
NUSANTARA27/09/2025 16:00 WIB
Gempa di Tanggamus, Sembilan Rumah Rusak