Berita
TNI Ungkap Kasus Penganiayaan di Papua, Hukuman Tersangka Berbeda-beda
AKTUALITAS ID – Mayjen TNI Nugraha Gumilar, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, memberikan penjelasan terkait kasus penganiayaan yang melibatkan 13 prajurit TNI terhadap seorang pemuda anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Menurut Mayjen Nugraha, peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut berbeda, sehingga hukuman dan sanksi yang dijatuhkan dapat bervariasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Jumat (29/3/2024), Mayjen Nugraha menyampaikan, “Itu ada (tersangka) yang pukul, ada yang merekam (peristiwa kekerasan), itu tingkat kesalahannya berbeda.”
Hal ini menunjukkan adanya perbedaan dalam tingkat keterlibatan dan kesalahan antara para tersangka dalam kasus tersebut.
Meskipun demikian, Mayjen Nugraha menekankan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah bagi para tersangka sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Asas praduga kita terapkan, kita pun ingin juga melindungi hak-hak mereka, tidak serta-merta menyalahkan,” ujarnya.
Sementara proses penyidikan terhadap kasus penganiayaan ini masih berlangsung, Kapuspen TNI menegaskan bahwa TNI sangat serius dalam mengusut kasus tersebut. Belum ada kepastian kapan kasus ini akan dilimpahkan dari Polisi Militer ke Oditurat Militer karena proses penyelidikan yang masih terus berlangsung.
Sebelumnya, video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria terikat dan luka-luka setelah dianiaya oleh beberapa prajurit. Korban diketahui sebagai anggota KKB bernama Definus Kogoya, dan peristiwa ini terjadi di Pos Gome, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat dan Polisi Militer Kodam III/Siliwangi, 13 prajurit dari Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak asasi manusia dan kewajiban aparat untuk menjaga keamanan sambil tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
OTOTEK24/11/2025 12:30 WIBWaspada! 15 Aplikasi Berbahaya yang Dapat Mencuri Data Pribadi dan Informasi Finansial
-
EKBIS24/11/2025 08:30 WIBPertamina Umumkan Harga BBM Terbaru 24 November 2025: Cek di Sini
-
JABODETABEK24/11/2025 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta pada 24 November 2025 Cenderung Berawan
-
EKBIS24/11/2025 09:31 WIBPasar Saham Asia-Pasifik Menguat, IHSG Naik 0,52% di Awal Pekan
-
EKBIS24/11/2025 11:30 WIBEmas Antam Turun Harga, Berikut Harga Emas Batangan Terbaru
-
OLAHRAGA24/11/2025 14:30 WIBPSG Masih Kokoh di Peringkat Atas Klasemen Liga Prancis
-
EKBIS24/11/2025 10:00 WIBNilai Tukar Rupiah Melemah di Senin Pagi, Dolar AS Menguat
-
EKBIS24/11/2025 15:30 WIBTransmisi BI-Rate dan Nataru Dorong Kredit Konsumsi di Akhir 2025

















