TNI Ungkap Kasus Penganiayaan di Papua, Hukuman Tersangka Berbeda-beda


Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (29/3/2024). (Foto: ANTARA)

AKTUALITAS ID – Mayjen TNI Nugraha Gumilar, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, memberikan penjelasan terkait kasus penganiayaan yang melibatkan 13 prajurit TNI terhadap seorang pemuda anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. 

Menurut Mayjen Nugraha, peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut berbeda, sehingga hukuman dan sanksi yang dijatuhkan dapat bervariasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Jumat (29/3/2024), Mayjen Nugraha menyampaikan, “Itu ada (tersangka) yang pukul, ada yang merekam (peristiwa kekerasan), itu tingkat kesalahannya berbeda.” 

Hal ini menunjukkan adanya perbedaan dalam tingkat keterlibatan dan kesalahan antara para tersangka dalam kasus tersebut.

Meskipun demikian, Mayjen Nugraha menekankan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah bagi para tersangka sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

“Asas praduga kita terapkan, kita pun ingin juga melindungi hak-hak mereka, tidak serta-merta menyalahkan,” ujarnya.

Sementara proses penyidikan terhadap kasus penganiayaan ini masih berlangsung, Kapuspen TNI menegaskan bahwa TNI sangat serius dalam mengusut kasus tersebut. Belum ada kepastian kapan kasus ini akan dilimpahkan dari Polisi Militer ke Oditurat Militer karena proses penyelidikan yang masih terus berlangsung.

Sebelumnya, video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria terikat dan luka-luka setelah dianiaya oleh beberapa prajurit. Korban diketahui sebagai anggota KKB bernama Definus Kogoya, dan peristiwa ini terjadi di Pos Gome, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat dan Polisi Militer Kodam III/Siliwangi, 13 prajurit dari Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut. 

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak asasi manusia dan kewajiban aparat untuk menjaga keamanan sambil tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>