Berita
MK Siap Menyikapi Kesimpulan Sidang Sengketa Pemilihan Presiden 2024

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai tahap penting dalam menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024. Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud telah menyerahkan kesimpulan sidang sengketa kepada MK, yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam putusan yang dijadwalkan untuk dibacakan pada 22 April 2024.
Menurut Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, terdapat lima kategori pelanggaran prinsipil yang menjadi sorotan dalam proses Pilpres 2024. Dari pelanggaran etika hingga penyalahgunaan aplikasi teknologi informasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Todung menegaskan keputusan PHPU yang dimohonkan adalah pembatalan hasil penetapan Pemilu 2024 dan mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam menghadapi peristiwa ini, MK tampaknya memiliki tugas berat. “MK memiliki dasar yang kuat untuk melakukan itu. Tapi pertanyaannya, apakah MK berani mengeluarkan putusan seperti itu dalam konteks politik saat ini?” ujar Todung.
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk PHPU Pilpres 2024 telah dimulai secara formal pada 16 April 2024, sesuai dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara. Hakim konstitusi telah melakukan pendalaman menyeluruh terhadap hasil persidangan sebelumnya, yang berlangsung dari 27 Maret hingga 5 April 2024.
Dalam menghadapi tantangan ini, MK diharapkan dapat menegakkan keadilan dan kebenaran sesuai dengan landasan hukum yang ada. Putusan MK nantinya akan menjadi titik penentuan bagi jalannya proses demokrasi di Indonesia. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
FOTO20/04/2025 12:51 WIB
FOTO: Bawaslu RI Tinjau PSU di Kabupaten Serang
-
OLAHRAGA20/04/2025 16:00 WIB
Targetkan Kemenangan, Arema FC Siap Hadapi Persebaya di Bali
-
OLAHRAGA20/04/2025 17:00 WIB
Persik Kediri Tumbang di Kandang, Persija Jakarta Amankan Tiga Poin
-
JABODETABEK20/04/2025 23:00 WIB
Pemprov DKI Berikan Tarif Rp1 untuk Penumpang Wanita Transjakarta di Hari Kartini
-
NASIONAL21/04/2025 06:00 WIB
Praktisi Hukum Nilai YCLT Tak Mampu Buktikan Dampak Tidak Dicopotnya Menteri Yandri Susanto
-
POLITIK21/04/2025 07:00 WIB
PAN Dukung Prabowo di 2029: Siapa yang Bakal Dipinang Jadi Wapres?
-
NUSANTARA20/04/2025 13:00 WIB
Tanah Leluhur Diinjak-injak: Warga Halmahera Timur Lawan Penambangan Ilegal Berbekal Nekat
-
EKBIS20/04/2025 22:00 WIB
Pemkab Mimika Dorong Produksi Telur Lokal Capai 15 Ton per Hari