MK Siap Menyikapi Kesimpulan Sidang Sengketa Pemilihan Presiden 2024


Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi (IST)

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai tahap penting dalam menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024. Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud telah menyerahkan kesimpulan sidang sengketa kepada MK, yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam putusan yang dijadwalkan untuk dibacakan pada 22 April 2024.

Menurut Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, terdapat lima kategori pelanggaran prinsipil yang menjadi sorotan dalam proses Pilpres 2024. Dari pelanggaran etika hingga penyalahgunaan aplikasi teknologi informasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Todung menegaskan keputusan PHPU yang dimohonkan adalah pembatalan hasil penetapan Pemilu 2024 dan mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam menghadapi peristiwa ini, MK tampaknya memiliki tugas berat. “MK memiliki dasar yang kuat untuk melakukan itu. Tapi pertanyaannya, apakah MK berani mengeluarkan putusan seperti itu dalam konteks politik saat ini?” ujar Todung.

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk PHPU Pilpres 2024 telah dimulai secara formal pada 16 April 2024, sesuai dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara. Hakim konstitusi telah melakukan pendalaman menyeluruh terhadap hasil persidangan sebelumnya, yang berlangsung dari 27 Maret hingga 5 April 2024.

Dalam menghadapi tantangan ini, MK diharapkan dapat menegakkan keadilan dan kebenaran sesuai dengan landasan hukum yang ada. Putusan MK nantinya akan menjadi titik penentuan bagi jalannya proses demokrasi di Indonesia. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>