MK Mulai Sidang Sengketa Pileg, KPU Siap Hadapi 285 Permohonan PHPU


Gedung Mahkamah Konstitusi. (ist)

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini membuka sidang sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kesiapannya menghadapi 285 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg di MK.

 “KPU RI telah siap untuk menghadapi 285 permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD dan 12 permohonan PHPU anggota DPD berdasarkan e-BRPK yang diterima KPU dari MK pada tanggal 23 April 2024 lalu,” ujar anggota KPU RI, Mochammad Afifudin, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip, Senin (29/4/2024). 

Afifudin juga menegaskan bahwa KPU telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajarannya di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan kepada MK mulai tanggal 3 Mei 2024. Persidangan pemeriksaan dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 6 Mei 2024.

Untuk mengoptimalkan penanganan kasus, KPU telah memberikan kuasa kepada delapan kantor hukum yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang kepemiluan. Tim-tim kuasa hukum tersebut antara lain HICON Law & Policy Strategies, AnP Law Firm (Ali Nurdin and Partners), Nurhadi Sigit Law Office, dan lainnya.

Menurut informasi, MK akan menangani sebanyak 297 perkara PHPU anggota DPR, DPRD, dan DPD yang telah diregistrasi sejak tanggal 23 April 2024. Proses registrasi dimulai sejak 20 Maret 2024, dengan MK menerima pengajuan permohonan PHPU Legislatif tahun 2024 secara daring maupun luring di Aula Gedung 1, MK Jakarta.

Sidang sengketa Pileg 2024 ini menjadi fokus setelah MK menuntaskan penanganan perkara PHPU Pilpres. Masyarakat menanti putusan MK terkait sengketa-sengketa ini dengan harapan akan memberikan kejelasan atas hasil pemilihan umum. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>