Connect with us

Berita

Presiden Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Dipimpin Menko Polhukam

Published

on

AKTUALITAS.ID –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keputusan ini diterbitkan pada 14 Juni 2024 dan diumumkan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) ini didorong oleh semakin maraknya aktivitas perjudian daring yang bersifat ilegal dan berdampak buruk secara finansial, sosial, serta psikologis. Kegiatan perjudian daring juga menimbulkan keresahan di masyarakat dan berpotensi memicu tindakan kriminal. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu untuk mengambil langkah tegas dan terpadu guna memberantas praktik tersebut.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai Ketua Satgas, dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie berperan sebagai Ketua Harian Pencegahan, didampingi Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan. 

Satgas Pemberantasan Perjudian Online ini diperkuat oleh 26 anggota Bidang Pencegahan yang terdiri dari pejabat lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, serta TNI-Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit ditunjuk sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, dengan 12 anggota deputi lintas kementerian dan lembaga yang bertugas menentukan prioritas penegakan hukum, penyelidikan, memberikan rekomendasi kepada Ketua Satgas, serta memantau situasi terkini.

Masa kerja Satgas ini berlaku sejak diterbitkannya Keppres hingga 31 Desember 2024. Biaya pelaksanaan tugas Satgas akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kementerian atau lembaga terkait, serta sumber sah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pernyataannya secara virtual pada Rabu, 12 Juni 2024, Presiden Jokowi menegaskan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik judi online. Hingga saat ini, pemerintah telah menutup 2,1 juta situs judi online yang meresahkan masyarakat.

“Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online,” ujar Presiden Jokowi.

Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat mempercepat upaya pemberantasan perjudian daring dan mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat. (KAISAR/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending