NASIONAL
Yusril Tegaskan Pelaku Judi Online Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang
AKTUALITAS.ID – Pemerintah mempertegas langkah hukum dalam pemberantasan judi online. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pelaku judi online kini dapat dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berbicara di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (4/11/2025), Yusril menyebut langkah ini krusial untuk memberi efek jera dan melacak aliran dana ke bandar.
“Para pelaku judi online patut dikenakan TPPU agar ada efek jera dan untuk menelusuri para bandar yang terlibat,” kata Yusril. Ia merinci bahwa pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan UU TPPU.
Yusril juga menekankan peran Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang menurutnya berfungsi sebagai pengorganisasi dan percepatan pemberantasan judi online.
Ia sekaligus menjelaskan bahwa komite tersebut kini memiliki landasan hukum baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 25 Agustus 2025. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2012.
Menurut Yusril, perubahan utama dalam aturan baru ini adalah pada struktur keanggotaan dan posisi ketua komite.
“Susunan keanggotaan Komite TPPU yang sebelumnya diketuai secara ex-officio oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, kini sejalan dengan perubahan kelembagaan… diganti dengan Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,” jelasnya.
Jumlah anggota komite kini menjadi 18 orang yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga.
Meski demikian, Yusril memastikan fungsi utama komite tidak berubah. “Secara substansi tidak ada perubahan dalam tugas pokok dan fungsi. Komite ini tetap berperan dalam memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL25/08/2026 17:00 WIBMK Didesak Tegaskan Batas Masa Jabatan Kapolri
-
NUSANTARA25/08/2026 19:00 WIBGempa Flores 1992 Lebih Mematikan dari 2026
-
NASIONAL25/08/2026 14:00 WIBBNPB: NTT Diguncang 6.409 Gempa Susulan
-
RIAU25/08/2026 15:30 WIBTitik Api Pelalawan Turun 50%
-
DUNIA25/08/2026 15:00 WIBInggris Buka Akses Teknologi Rudal ke Ukraina
-
RIAU25/08/2026 19:30 WIBPadamkan Api Karhutla, Kapolres Pelalawan Terima 30 Unit Oksigen Portabel untuk Personel
-
NUSANTARA25/08/2026 20:00 WIBRatusan Hektare Tahura Arjuno Hangus Dilalap Api
-
JABODETABEK25/08/2026 22:00 WIBSejumlah Rumah di Duren Sawit Hangus Terbakar

















