NASIONAL
Dwifungsi Mengintai? PBHI Kritik RUU TNI Soal Jabatan Tentara di BNN

AKTUALITAS.ID – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyoroti adanya kontradiksi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang akan segera disahkan. PBHI menilai, seharusnya RUU TNI tidak lagi mengizinkan tentara aktif untuk menduduki jabatan di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sekretaris Jenderal PBHI, Gina Sabrina, menjelaskan bahwa dalam draf RUU TNI terbaru, peran TNI dalam membantu penanganan penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) telah dihapus. Namun, Pasal 47 dalam draf tersebut masih mengatur bahwa TNI aktif diperbolehkan menjabat di BNN.
“Harusnya ketika OMSP [menangani narkoba] dihapus, mereka enggak bisa duduki di jabatan narkotika nasional. Karena konteks berbeda,” kata Gina dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube PBHI, Rabu (19/3/2025).
Menurut Gina, perubahan ketentuan ini tidak sinkron dan menimbulkan kecurigaan bahwa para perwira TNI aktif akan ‘dikaryakan’ di BNN karena jumlahnya yang surplus. Padahal, BNN dalam menjalankan tugasnya lebih mengedepankan aspek penegakan hukum, bukan pendekatan pertahanan dan keamanan.
Selain itu, Gina juga mengingatkan bahwa prajurit militer dilatih untuk membunuh atau dibunuh. Ia khawatir ketika TNI berhadapan dengan terduga pengguna narkoba, mereka dapat dianggap sebagai musuh dan berpotensi dibunuh.
“Oleh karena ini sangat rentan pelanggaran HAM bisa terjadi karena TNI punya senjata api,” kata Gina.
PBHI mendesak DPR untuk mempertimbangkan kembali ketentuan mengenai jabatan tentara aktif di BNN dalam RUU TNI. Mereka berpendapat bahwa hal ini penting untuk menjaga profesionalisme BNN dan mencegah potensi pelanggaran hak asasi manusia. (Mun/Ari Wibowo)
-
GALERI27/03/2025 21:03 WIB
FOTO: Erick Thohir Lepas Peserta Mudik Gratis BUMN 2025 di GBK Senayan
-
GALERI27/03/2025 22:22 WIB
FOTO: Bulog Berangkatkan 650 Pemudik Lebaran 2025
-
OASE27/03/2025 15:00 WIB
Keajaiban Masjid Al-Mukarromah Kampung Bandan: Sumur Zamzam dan Pohon Kurma di Jakarta
-
NASIONAL27/03/2025 22:30 WIB
Prabowo: Peran Baznas Penting, Potensi Zakat di Indonesia Capai Rp41 Triliun
-
OLAHRAGA27/03/2025 23:00 WIB
Pemprov Papua Salurkan Bonus Rp25 Miliar untuk Atlet PON dan Peparnas 2024
-
OLAHRAGA27/03/2025 17:00 WIB
Persiapan Timnas Indonesia U-17 Hadapi Piala Asia U-17 2025 Semakin Matang
-
NASIONAL27/03/2025 19:00 WIB
Hasto Kristiyanto Putuskan Tetap di Rutan KPK: Nyaman Sesama Tahanan
-
NASIONAL27/03/2025 21:00 WIB
Komnas HAM: Teror ke Tempo Langgar HAM, Polisi Diminta Usut Tuntas