POLITIK
Jelang PSU 19 April 2025, Bawaslu Larang Kades Serang ‘Like’ Medsos Paslon
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Serang, Banten, untuk menjaga netralitas menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada 19 April 2025.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa kades dilarang terlibat dalam kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon peserta PSU. Bahkan, tindakan sederhana seperti menyukai (like), membagikan, atau mengomentari unggahan media sosial milik paslon pun dilarang.
“Kepala desa harus jaga diri dan jaga perilaku. Tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan kepada salah satu pasangan calon,” kata Bagja dalam keterangannya pada Rabu (26/3/2025).
Larangan ini bukan tanpa alasan. Bawaslu ingin memastikan bahwa PSU di Kabupaten Serang berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin kesepakatan dengan kepolisian terkait netralitas kades. Jika ada kades yang melanggar, tindakan tegas akan langsung diambil.
“Mari kita samakan pola pikir, cara pandang dan tegak lurus kepada undang-undang, supaya PSU berjalan dengan baik, jujur dan adil,” kata Furqon.
PSU Pilkada 2024 di Kabupaten Serang akan digelar di 2.355 TPS dengan 1.225.871 orang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain Kabupaten Serang, PSU juga akan digelar di beberapa daerah lain di Indonesia, seperti Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjarbaru, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Gorontalo Utara. (Mun/Ari Wibowo)
-
RAGAM13/05/2026 13:30 WIBHantavirus Bisa Bikin Gagal Napas Akut
-
JABODETABEK13/05/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Diguyur Hujan Rabu Ini
-
NASIONAL13/05/2026 06:00 WIBKetua DPR RI Puan Perintahkan Investigasi Pembubaran Nobar Pesta Babi
-
FOTO13/05/2026 17:55 WIBFOTO: Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Hasil Uang Rampasan Rp10,2 Triliun ke Negara
-
JABODETABEK13/05/2026 07:30 WIBPolda Metro Buka SIM Keliling di 5 Titik Jakarta
-
POLITIK13/05/2026 13:00 WIBRevisi UU Pemilu Diperingatkan Jangan Jadi Alat Konsolidasi Kekuasaan
-
POLITIK13/05/2026 14:00 WIBDPR Buka Opsi Partai Melebur Demi Lolos Parlemen
-
OASE13/05/2026 05:00 WIBAyat-Ayat Al-Qur’an tentang Pernikahan yang Wajib Diketahui Muslim

















