Connect with us

POLITIK

UU TNI Baru Disahkan, Komisi I Minta Panglima Tarik Prajurit dari Jabatan Sipil

Aktualitas.id -

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera mengeluarkan surat perintah yang memerintahkan penarikan seluruh prajurit TNI yang saat ini menduduki jabatan sipil. Hal ini menyusul pengesahan RUU TNI yang kini telah menjadi Undang-undang.

Hasanuddin mengingatkan pentingnya untuk menegakkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 47 UU TNI, yang mengatur bahwa TNI aktif hanya boleh menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga yang telah ditentukan. Dia berharap Panglima TNI dapat segera bertindak, dengan meminta prajurit TNI yang berada di luar kewenangan tersebut untuk mengundurkan diri atau pensiun sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Seluruh prajurit yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian dan lembaga yang diperbolehkan harus mematuhi aturan ini. Kami ingin memastikan agar semua pihak menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hasanuddin.

Dia menyebutkan, saat ini terdapat ribuan prajurit TNI yang menduduki jabatan di sektor sipil, mulai dari posisi staf hingga ajudan di berbagai instansi, termasuk BUMN dan kementerian. Meskipun Hasanuddin tidak memberikan angka pasti, ia menekankan bahwa penarikan ini sangat penting untuk menjaga ketaatan terhadap aturan yang baru saja disahkan.

Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PHBI) juga mendesak agar para prajurit TNI yang kini menduduki jabatan sipil segera mengundurkan diri, mengingat ketentuan dalam UU TNI yang baru disahkan. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING