NASIONAL
UU TNI Tetap Berlaku: MK Nyatakan Tak Ada Pelanggaran Formil
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Gugatan yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta aktivis Inayah W.D. Rahman dalam Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025, akhirnya ditolak lantaran seluruh dalil permohonan dinilai tidak terbukti.
“Menolak permohonan pemohon I sampai dengan pemohon IV untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo tegas.
Dalam putusannya, MK menjelaskan bahwa dalil para pemohon mengenai pelanggaran prosedur dalam perencanaan revisi UU TNI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 dinilai tidak beralasan menurut hukum. Selain itu, MK juga menilai dalil bahwa revisi UU TNI bukan “operan” atau carry over sehingga tidak seharusnya melangkahi tahap perencanaan dan penyusunan pembentukan undang-undang juga tidak terbukti.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa dalam proses revisi UU TNI, pemerintah dan DPR telah melakukan upaya membuka ruang partisipasi masyarakat. Menurutnya, pembentuk undang-undang telah menyediakan berbagai metode partisipasi publik, baik secara tatap muka maupun melalui platform digital seperti laman resmi dan kanal YouTube yang dapat diakses masyarakat luas.
“Artinya, pembentuk undang-undang telah menyediakan beberapa pilihan metode atau sarana partisipasi publik, serta tidak ada upaya untuk menghalangi masyarakat yang hendak berpartisipasi dalam proses pembentukan RUU Perubahan Atas Undang-Undang 34/2004 (UU TNI),” ujar Guntur.
MK juga menanggapi polemik rapat konsinyering Panitia Kerja RUU TNI yang digelar di hotel mewah di Jakarta Pusat. Mahkamah menyatakan bahwa rapat tersebut sejatinya bersifat terbuka untuk umum sebagaimana tertuang dalam risalah rapat. Terkait dokumen yang tidak dapat diakses publik, MK menilai hal tersebut tidak tepat jika dikaitkan dengan pelanggaran asas keterbukaan, mengingat informasi juga dapat diperoleh melalui wawancara media setelah rapat.
“Dengan demikian, berdasarkan fakta hukum tersebut, pembentuk undang-undang telah menyediakan akses melalui laman resmi dan kanal YouTube DPR serta adanya hasil wawancara yang dilakukan oleh media massa dalam setiap tahapan pembahasan RUU a quo (tersebut) telah membuktikan upaya pembentuk undang-undang dalam membuka akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat,” jelas Guntur.
Perlu dicatat, putusan ini tidak bulat. Empat orang hakim, yaitu Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, serta Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani, mencatatkan dissenting opinion terhadap putusan tersebut.
Selain Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025, MK juga memutus empat perkara uji formil UU TNI lainnya, yaitu Perkara Nomor 75, 69, 56, dan 45/PUU-XXIII/2025. Namun, keempat perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon, yang seluruhnya adalah mahasiswa, tidak memiliki kedudukan hukum.
Dengan putusan ini, UU TNI 2025 dinyatakan tetap berlaku dan tidak bermasalah dari segi prosedur pembentukan undang-undang. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL22/06/2026 10:00 WIBDPR Setuju Motor Listrik BGN Dihibahkan ke Guru Honorer
-
RAGAM22/06/2026 15:30 WIBAlasan Mawar Merah Jadi Identitas Gerakan Sosialis
-
NASIONAL22/06/2026 09:00 WIBSaid Desak Pemerintah Ringankan Cukai Rokok Kecil
-
RAGAM22/06/2026 18:30 WIBIni 5 Rekomendasi Sepatu Nike Terjangkau untuk Lari
-
DUNIA22/06/2026 09:45 WIBAncaman Trump Picu Iran Walk Out
-
POLITIK22/06/2026 18:00 WIBMeski Gaet Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Jadi Partai Gurem
-
FOTO22/06/2026 20:05 WIBFOTO: Pemusnahan Pakaian Bermerk Palsu Senilai Hampir Rp. 1 Miliar
-
WARGANET22/06/2026 13:30 WIB760 Ribu Manusia Resmi Jadi “Pelayan” Kontrak AI

















