DUNIA
Hong Kong Larang PNS Gunakan WhatsApp dan Google Drive di Tempat Kerja

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Hong Kong mengambil langkah tegas dengan melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan aplikasi perpesanan instan seperti WhatsApp dan WeChat, serta layanan penyimpanan cloud seperti Google Drive di komputer kerja mereka. Larangan ini diberlakukan sebagai respons terhadap peningkatan kasus peretasan yang terjadi di wilayah tersebut dalam setahun terakhir.
Menteri Inovasi, Teknologi, dan Industri Hong Kong, Sun Dong, menyatakan bahwa larangan ini penting untuk meningkatkan keamanan siber di kalangan pegawai pemerintah. “Dalam setahun terakhir, kami menghadapi banyak tantangan. Kasus-kasus peretasan belakangan kian parah,” ujarnya dalam sebuah program radio, seperti dilansir dari South China Morning Post (SCMP).
Sun menjelaskan bahwa aplikasi WhatsApp dan WeChat tidak akan diizinkan untuk diunduh pada desktop yang digunakan oleh PNS karena keduanya dianggap membawa risiko keamanan internet yang signifikan. Meskipun kebijakan ini dapat dianggap merepotkan, ia menekankan bahwa langkah tersebut diperlukan demi melindungi data dan informasi sensitif pemerintah.
“PNS masih diizinkan menggunakan aplikasi tersebut di ponsel pribadi mereka. Saya yakin departemen lain akan menemukan pengganti aplikasi-aplikasi tersebut,” tambah Sun.
Langkah ini mengikuti kebijakan keamanan siber baru yang mulai diterapkan pemerintah pada April lalu, yang mewajibkan PNS untuk mendapatkan izin dari kepala departemen sebelum memasang aplikasi seperti Google Drive dan layanan perpesanan instan di komputer kantor.
Di bawah peraturan ini, penggunaan email pribadi juga dibatasi, dan departemen serta biro harus menerapkan kontrol teknis seperti penyaringan konten web untuk mencegah akses ilegal ke layanan yang dilarang.
Seorang PNS mengungkapkan bahwa sebagian besar komputer di kantor mereka masih bisa mengakses internet, tetapi akses ke WhatsApp, Gmail, dan Google Drive telah diblokir. Hal ini menyebabkan kekhawatiran di kalangan PNS karena dinilai dapat mengganggu efisiensi kerja, mengingat WhatsApp sering digunakan untuk komunikasi sehari-hari.
Namun, Kepala Dinas Sipil Hong Kong menegaskan bahwa larangan ini tidak akan berdampak parah terhadap operasional pemerintah. Menteri Pegawai Negeri Sipil Ingrid Yeung Ho Poi-yan percaya bahwa departemen-departemen pemerintah memiliki cukup waktu untuk mencari alternatif dan beradaptasi dengan kebijakan baru ini. (Enal Kaisar)
-
EKBIS16/04/2025 10:30 WIB
Was-Was Data China, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.825 per Dolar AS
-
EKBIS16/04/2025 12:30 WIB
Harga Minyak Dunia Tumbang, Brent dan WTI Anjlok
-
FOTO16/04/2025 21:17 WIB
FOTO: Melihat Suasana Terkini Dapur MBG Kalibata yang Berhenti Masak
-
NASIONAL16/04/2025 13:49 WIB
Kabar Duka: Hotma Sitompul Berpulang Setelah Dirawat di RSCM
-
EKBIS16/04/2025 18:31 WIB
Setiba dari Yordania, Mentan Sidak Bulog dan PIHC
-
OLAHRAGA16/04/2025 17:30 WIB
Jadwal dan Link Live Streaming Real Madrid vs Arsenal: Leg Kedua Penentu Semifinal Liga Champions
-
FOTO16/04/2025 21:00 WIB
FOTO: Melihat Balai Uji Perangkat Elektronik Terbesar se-Asia Tenggara Milik Komdigi
-
FOTO16/04/2025 17:02 WIB
FOTO: Komisi I DPR RI Tinjau Laboratorium BBPPT Komdigi